DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Satpol PP untuk membuka segel kawat berduri di Gedung PWI Sulsel karena dinilai sebagai tindakan berlebihan. DPRD juga mendorong agar PWI Sulsel mengajukan permohonan hibah gedung dan lahan ke Pemprov agar sengketa tidak berkepanjangan.
"Kami sebenarnya sudah minta dicabut kawat. Tapi dia (Satpol PP) bersikukuh bahwa apa yang dilakukan (mereka) sudah benar," ungkap Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Minggu (12/6/2022)
Selle menuturkan pihaknya sudah memperkirakan PWI Pusat akan turun menangani masalah ini. PWI tentu ingin menjaga muruah lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal PWI Pusat turun tangan, kami sudah memperkirakan ini sejak awal. Komunitas wartawan tidak bisa kita hadapi dengan cara-cara konfrontatif," tuturnya.
Oleh sebab itu Selle memberikan waktu 30 hari kepada pihak Pemprov dan PWI Sulsel untuk duduk bersama. Perlu ada titik temu sehingga ada solusi untuk penyelesaian sengketa Gedung PWI ini. Sehingga polemik Gedung PWI Sulsel tidak lagi berlarut-larut.
"Kalau tidak ada titik temu kan mempermalukan Pemprov, mempermalukan semuanya. Masa sih membicarakan hal begitu saja tidak ada titik temu, tuturnya.
Pihaknya menilai sebenarnya ada ruang untuk Pemprov melakukan hibah. Apalagi PWI Sulsel punya sejarah cukup panjang di gedung yang berada di Jalan AP Pettarani. Gedung sudah dimanfaatkan sejak 1968.
"Masa kita mau mengabaikan proses yang seperti ini. Makanya kami di Komisi A ya mendorong PWI sekalian menyurat untuk permohonan hibah," tukasnya.
Sementara, Kasatpol PP Sulsel Mujiono yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum menerima adanya permintaan untuk membuka segel Gedung PWI. Namun dia menyebut, penyegelan nanti akan ikut dibicarakan.
"Iya tidak ada pelanggaran di situ (terkait penyegelan). Nanti kita bicarakan dulu itu (lepas segel). Saya juga belum lihat soal itu (permintaan buka segel)," tukasnya.
(tau/hmw)