Pemprov Sulsel menyegel gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Jalan Andi Pangerang (AP) Pettarani, Kota Makassar. Kawasan lahan milik Pemprov tersebut kini dalam penjagaan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel.
"Kita akan jaga gedung itu. Saya tugasi anggota saya 3-4 orang setiap hari, untuk stand by di gedung itu 1x24 jam," kata Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel, Mujiono kepada detikSulsel, Kamis (26/5/2022).
Penjagaan ini setelah aparat gabungan melakukan penertiban di kawasan gedung tersebut, Rabu (25/5/2022). Lahan yang ditempati sebagai kantor PWI Sulsel itu merupakan aset milik Pemprov Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pertanyannya akan dijaga sampai kapan? Ya selamanya. Karena kan itu milik Pemprov (Sulsel). Itu aset kita," ujar dia.
![]() |
Mujiono menjelaskan, penyegelan ini dilakukan atas dasar Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Dalam regulasi itu, kata dia, tidak ada lagi lahan milik pemerintah yang dipinjam-pakaikan ke pihak ketiga.
"Yang intinya, tidak ada lagi pinjam pakai yang dilakukan pemerintah dengan swasta atau pihak lain. Kecuali antara pemerintah dengan pemerintah," tegas Mujiono.
Mujiono menegaskan, penertiban ini juga berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Kejaksaan. Lahan tersebut ditegaskan milik Pemprov Sulsel.
"Kita bergerak karena ada temuan KPK. KPK menyebut itu aset Pemprov, makanya kita bergerak cepat mengambil langkah," jelas Mujiono.
Saat ini papan bicara sudah dipasang di gedung PWI Sulsel pascapenyegelan. Dalam papan bicara tersebut ditegaskan, lahan tersebut milik Pemprov Sulsel yang dikuatkan putusan pengadilan nomor 350/PDT.G/2017/PN.MKS tanggal 2 November 2017.
"Jadi sebenarnya mereka (pengurus PWI Sulsel) tahu aturan ini, cuma memang tetap ngotot mau dipakai. Tidak boleh sesuai aturan tadi," jelas Mujiono.
Dia menambahkan penertiban ini sudah dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya pun sudah memberikan surat pemberitahuan penertiban ke pihak PWI Sulsel sebelumnya.
"Sudah ada SOP kita, jelas. Kita lakukan mediasi, pertemuan-pertemuan, kita juga lakukan istilahnya teguran 1, 2, 3. Jadi SOP kita sudah jalan sebelum penertiban itu," tutup Mujiono.
(sar/nvl)