ABG di Baubau Diperkosa-Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis 2 Tahun Jadi Korban

Sulawesi Tenggara

ABG di Baubau Diperkosa-Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis 2 Tahun Jadi Korban

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 28 Apr 2022 21:00 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Baubau -

Remaja putri inisial Y (16) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap menjadi korban pemerkosaan hingga dipaksa melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang wanita inisial A. Korban Y ternyata sudah 2 tahun diperkosa karena pelaku inisial IR kerap menggunakan rekaman video asusila untuk mengancam korban.

"Selama 2 tahun korban Y ini menjadi pemuas seksual pelaku. Pelaku juga memaksa korban membuat video hubungan sesama jenis hingga viral," kata Kuasa Hukum Y, Safrin Salam kepada detikcom, Kamis (28/4/2022).

Terduga pelaku IR disebut sejak awal diam-diam merekam video saat memperkosa korban pada tahun 2020. Berbekal video pemerkosaan, IR sejak dua tahun terakhir selalu berhasil memperkosa korban dan setiap pemerkosaan IR selalu membuat rekaman video baru yang lagi-lagi untuk bahan ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di awal pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan yang direkam oleh pelaku maka itulah yang menjadi alat buat ancam korban," papar dia.

Safrin mengungkapkan korban tidak bisa berbuat banyak karena benar-benar takut video pemerkosaan itu disebar pelaku IR. Korban mengatakan, pelaku IR akhirnya selalu memperkosa korban setiap bulan.

ADVERTISEMENT

"Informasi dari korban dalam 1 bulan 1 kali (melakukan hubungan badan dengan pelaku)," ujarnya.

Korban Juga Dipaksa Melakukan Hubungan Sesama Jenis

Selain diperkosa, korban juga dipaksa melakukan hubungan sesama jenis. Kejadian bejat tersebut bermula saat rekan korban berinisial A mendapati ancaman pelaku IR di ponsel korban Y.

IR yang mengetahui ulah bejatnya terungkap oleh A justru tidak takut. IR malah memaksa korban Y untuk melakukan hubungan sesama jenis dengan wanita A.

"A ini menurut kami juga korban dari pelaku. Kata pelaku 'Kalau kamu (korban Y) tidak buat video (sesama jenis) sama A saya sebarkan videomu. Karena perintah pelaku dengan ancaman akan disebar videonya," imbuhnya.

A sempat menolak berhubungan sesama jenis dengan Y. Namun karena Y memohon, A pun luluh kemudian terjadilah hubungan sesama jenis yang mana rekaman video itu dikirimkan ke pelaku IR.

"Video itulah yang viral, disebar pelaku," papar dia.

Sebelumnya, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan kasus asusila sesama jenis tersebut. Ia mengungkapkan kini pelaku dalam pengejaran jajaran Polres Baubau yang bekerjasama dengan Polda Sultra. Pelaku diketahui berada di Kota Kendari dan sekitarnya. Ia berharap agar pelaku segera ditemukan.

"Saat ini anggota Opsnal saya berada di Kendari bersama Resmob Polda Sultra untuk lidik keberadaan tersangka," ujarnya.

Erwin mengungkapkan awal mula peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 lalu. Awalnya korban E mengajak Y untuk menemui pelaku di kawasan Keraton Baubau untuk diajari pengetahuan tentang agama.

Selang seminggu setelah itu, pelaku kembali memanggil kedua korban untuk bertemu. Kali ini, pelaku mengajak keduanya bertemu di indekos pelaku di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

"Setiba di kos pelaku, keduanya diajak bercerita kurang lebih 30 menit. Setelah itu keduanya diajak pelaku berhubungan suami istri," papar dia.




(tau/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads