Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar membantah oknum yang meminta uang Rp 2 juta dan mempersulit warga di Kecamatan Wajo untuk urus izin mendirikan bangunan (IMB) adalah unsur pegawainya. Oknum pengawas lapangan itu ditegaskan pihak eksternal.
"Bukan dari pegawai PTSP yang meminta (uang Rp 2 juta ke warga untuk urus IMB)," tegas Kepala DPM-PTSP Makassar Zulkifli Nanda saat dihubungi detikSulsel, Selasa (7/6/2022).
Zulkifli menyebut oknum pegawai yang ditemui warga saat itu mengaku bertugas sebagai pengawas lapangan. Sementara Zulkifli berdalih, PTSP Makassar tidak berwenang melakukan pengawasan terkait pelanggaran perizinan bangunan di bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PTSP (bukan tugasnya) sebagai pengawas," sebut dia.
Pihaknya pun sudah mengkonfirmasi persoalan ini ke warga yang sebelumnya mengeluhkan hal ini. PTSP Makassar juga memastikan proses pengurusan dan penerbitan IMB warga yang sempat dilaporkan terhambat, segera diselesaikan.
"Sudah termasuk orangnya sudah ketemu dengan petugas pengaduan (untuk diselesaikan persoalan IMB)," pungkas Zulkfili.
Dia menjelaskan, berkas pendaftaran IMB warga tersebut tengah menunggu ketetapan surat retribusi daerah (SKRD). Jika SKRD keluar dan pembayaran dilakukan, IMB akan terbit dalam waktu dekat.
"Kalau sudah bayar baru diterbitkan," beber Zulkifli.
Pihaknya pun akan mengevaluasi layanan pengurusan perizinan di PTSP Makassar. Aduan warga terkait hambatan yang ditemukan akan dibenahi.
Aduan Warga Akhirnya Ditindaklanjuti PTSP Makassar
Aduan warga Kecamatan Wajo bernama Zulkarnain yang sebelumnya mengeluhkan layanan pengurusan IMB lambat, akhirnya ditindaklanjuti. DPM-PTSP Kota Makassar tengah memproses berkasnya.
"Sekitar jam 10.00 siang ditelepon langsung dari dinas PTSP. Sampai di kantor langsung diarahkan ke ruang Kepala Bagian PTSP (atas nama) Pak Faisal Burhan," papar Zulkarnain yang dikonfirmasi, Selasa (7/6).
Dia menambahkan, dinas PTSP juga menyadari adanya keterlambatan pengurusan IMB-nya. Persoalan ini pun disebut menjadi evaluasi bersama, khususnya PTSP untuk memperbaiki layanan.
"Dan (pihak PTSP Makassar) berterimakasih atas adanya 'teguran' agar menjadi pengingat dan introspeksi buat pribadi juga PTSP keseluruhan serta ke depannya bisa jadi lebih baik," sebut dia.
Zulkarnain juga meluruskan, oknum petugas yang sempat meminta uang Rp 2 juta kepadanya untuk urus IMB bukan pegawai dari dinas PTSP Makassar sebagaimana yang dia sangka sebelumnya.
"Yang meminta sejumlah uang itu hanya pengawas lapangan. Di PTSP hanya masalah waktu/keterangan yang tidak jelas," tegas Zulkarnain.
Kronologi Aduan Warga Soal Layanan PTSP Makassar
Diketahui persoalan yang dialami Zulkarnain awalnya diadukan ke program Lapor Daeng detikSulsel, Minggu (5/6). Dia mengaku sempat dimintai uang Rp 2 juta oleh oknum petugas sebagai dalih untuk memperlancar pengurusan IMB yang belum dimiliki Zulkarnain.
"Sekitar Rp 2 juta dimintanya," beber Zulkarnain yang belakangan menolak permintaan hingga akhirnya memilih mengurus IMB sesuai prosedur langsung di kantor DPM-PTSP Makassar.
Namun belakangan Zulkarnain mengeluhkan hampir dua bulan sejak proses mendaftar pengurusan IMB lamban bahkan tak jelas kabarnya. Padahal dia telah mendaftarkan pembuatan IMB untuk pembangunan rumah tinggalnya di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo Makassar sejak 13 April 2022.
"Sejak berkas terdaftar tiap pekan kadang dua kali sepekan saya ke PTSP tanya perkembangan proses berkas IMB rumah saya. Jawaban dari PTSP bagian teknis hanya itu-itu saja, (bilangnya) 'masih diproses' (dan) 'masih ditinjau'," keluh dia.
*Berita ini mencuat dari laporan warga melalui program Lapor Daeng di kanal detikSulsel. Jika detikers memiliki masalah pelayanan publik atau isu perkotaan lainnya, silakan laporkan di Lapor Daeng dengan mengklik persyaratannya di sini.
(sar/asm)