Permainan Oknum PTSP Makassar, Perlambat Warga Urus IMB-Minta Rp 2 Juta

Permainan Oknum PTSP Makassar, Perlambat Warga Urus IMB-Minta Rp 2 Juta

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 07 Jun 2022 09:00 WIB
Ilustrasi pungli
Foto: Ilustrasi oknum minta uang Rp 2 juta ke warga untuk urus IMB. (Basith Subastian/detikcom)
Makassar -

Layanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar terhambat gegara direcoki permainan oknum tak bertanggung jawab. Ulahnya meminta uang Rp 2 juta dengan modus memperlancar urusan izin mendirikan bangunan (IMB) dianggap menyusahkan warga.

Situasi ini dialami Zulkarnain, warga di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) di tengah upaya pengurusan IMB. Aduan ini dilaporkannya lewat program Lapor Daeng detikSulsel, Minggu (5/6/2022).

"Ini kan rumah yang dibangun itu cuma rencananya mau diganti. Kan rumah roboh, rumah tua. Terus kita mau perbaiki," ucap Zulkarnain dalam keterangannya, Minggu (6/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah tinggalnya di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo Makassar mulai dikerja 3 bulan lalu untuk perbaikan lantai termasuk mengganti atap. Berselang seminggu sejak dibangun, dia mengaku didatangi oknum petugas dari DPM-PTSP Makassar yang melakukan pengawasan dan menyoroti bangunannya tanpa IMB.

"Terus di situ, setelah bicara, katanya, ternyata mereka minta sejumlah uang, supaya proses bisa tetap jalan. Begitu maksudnya, sambil saya disuruh urus IMB," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia diminta uang Rp 2 juta oleh oknum tersebut dengan dalih biaya itu untuk jasa gambar denah rumah. Termasuk mengawal proses penerbitan IMB-nya dengan iming-iming lebih mudah dan cepat.

"Sekitar Rp 2 juta dimintanya," beber Zulkarnain yang belakangan menolak memberikan nominal uang yang diminta oknum pengawas DPM-PTSP Makassar.

Saat itu Zulkarnain mengaku salah ke petugas karena membangun tanpa izin, hingga aktivitas pembangunannya dihentikan. Dia terima kondisi ini, dengan maksud segera mengurus IMB sesuai prosedur agar rumah tinggalnya segera selesai dibangun.

Status Pengurusan IMB Lamban hingga Tanpa Kejelasan 2 Bulan

Zulkarnain mengaku mengurus pendaftaran IMB rumah tinggalnya sejak 13 April 2022. Awalnya segala urusan administrasi lancar-lancar saja hingga seiring berjalannya waktu, hingga kini dirinya belum mendapat kejelasan dari petugas DPM-PTSP Makassar.

"Saat ini saya dalam proses pembuatan IMB di PTSP dan telah terdaftar sejak tanggal 1 April 2022 untuk KRK (keterangan rencana kota), dan 13 April 2022 untuk IMB. Pada tanggal 13 April 2022 juga sekalian saya lengkapi berkas-berkas yang dianggap kurang," urai Zulkarnain.

Dia mengklaim, segala dokumen administrasi yang dipersyaratkan sudah dipenuhi. Dirinya bahkan hampir tiap pekan mendatangi petugas di kantor untuk mempertanyakan status penerbitan IMB-nya.

"Sejak berkas terdaftar tiap pekan kadang dua kali sepekan saya ke PTSP tanya perkembangan proses berkas IMB rumah saya. Jawaban dari PTSP bagian teknis hanya itu-itu saja, (bilangnya) 'masih diproses' (dan) 'masih ditinjau'," keluhnya.

Danny Ancam Pecat Oknum Bikin Sistem Pelayanan Rusak

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengancam memecat oknum pegawai DPM-PTSP yang memperlambat layanan hingga meminta uang Rp 2 juta modus pengurusan IMB. Dia pun meminta agar laporan keluhan warga ini diusut.

"Dibuktikan saja (jika ada laporannya). Buktikan, saya pecat pasti orang itu, kalau didapat," tegas Danny.

Dia turut mendesak unsur DPM-PTSP Makassar berbenah. Pasalnya, PTSP hadir sebagai perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

"Dibenahi sistem, sistemnya rusak. Karena tadinya itu harus satu pintu, ini satu pintu, dia buka seribu jendela. Tidak boleh ada jendela apapun, tidak boleh dari luar, harus semua di dalam," tegasnya.

Sementara Kepala DPM-PTSP Makassar Zulkifili Nanda menegaskan pihaknya tidak membenarkan adanya permintaan uang ke warga untuk keperluan gambar IMB. Begitupun saat melakukan pengukuran.

"Tidak ada. Jadi tidak ada pembayaran untuk gambar, tidak ada seperti itu dari petugas kami," ucap Zulkifili saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).

Dia pun meminta jika ada warga yang mendapati oknum petugas yang menyusahkan segera melapor ke DPM-PTSP. Pihaknya akan menindak tegas ulah oknum tak bertanggung jawab.

"Ini yang harus (ditindaki). Kalau ada begitu, tolong masyarakat catat, minta KTP-nya, namanya, langsung kirim ke nomor saya saja, nanti saya evaluasi," tegasnya.

Penjelasan DPM-PTSP Soal Pengurusan IMB Lambat

Kepala DPM-PTSP Kota Makassar Zulkifili Nanda turut menjelaskan perihal pelayanan pengurusan IMB warga yang disebutnya lambat. dia berdalih kondisi ini bisa saja terjadi jika dokumen yang dipersyaratkan belum dilengkapi.

"Jadi, sebenarnya bukan lambat, biasa persyaratannya itu. Itu kan masyarakat belum memasukkan persyaratan, itu yang pertama. Terus yang kedua kendalanya, gambarnya kadang itu harus direvisi, karena biasanya tidak sesuai dengan koefisien dasar bangunan (KDB)," urai dia.

Dia mengaku proses pengurusan hingga penerbitan IMB rumah tinggal hanya butuh waktu paling lama dua minggu dengan asumsi semua dokumen lengkap. Namun pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait persoalan ini.

"Kalau memang itu agak lambat, nanti saya evaluasi lagi, mudah-mudahan bisa lebih cepat dalam melayani pelayanan IMB ini," jelas Zulkifli.

Halaman 2 dari 3
(sar/asm)

Hide Ads