PTSP Makassar Panggil Warga Lapor IMB Dipersulit, Janji Permudah Layanan

PTSP Makassar Panggil Warga Lapor IMB Dipersulit, Janji Permudah Layanan

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Selasa, 07 Jun 2022 19:20 WIB
Pengurusan IMB yang diproses DPM-PTSP Makassar.
Foto: Pengurusan IMB yang diproses DPM-PTSP Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar memanggil warga Kecamatan Wajo, Zulkarnain yang sebelumnya melapor dipersulit mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) hingga diminta uang Rp 2 juta oleh oknum pengawas. Pengurusan IMB yang belum ditindaklanjuti akan diproses dan layanan dipermudah.

"Saya sampaikan bahwa sekitar jam 10.00 siang ditelepon langsung dari dinas PTSP. Sampai di kantor langsung diarahkan ke ruang Kepala Bagian PTSP (atas nama) Pak Faisal Burhan," tutur Zulkarnain yang dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (7/6/2022).

Dia mengaku disambut ramah pegawai di Kantor Dinas PM-PTSP Kota Makassar. Pegawai yang menerimanya juga memohon atas layanan pengurusan IMB rumah tinggalnya yang terlambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah orangnya ramah, juga mohon maaf karena adanya keterlambatan proses IMB ini," papar dia.

Zulkarnain menambahkan pihak PTSP Makassar pun menjadikan persoalannya ini untuk memperbaiki layanan perizinan. IMB-nya pun akan diproses segera hingga terbit.

ADVERTISEMENT

"Dan berterimakasih atas adanya 'teguran' agar menjadi pengingat dan introspeksi buat pribadi juga PTSP keseluruhan serta ke depannya bisa jadi lebih baik," jelas Zulkarnain.

Sebelumnya diberitakan, Zulkarnain mengeluhkan hampir dua bulan sejak proses mendaftar pengurusan IMB lamban bahkan tak jelas kabarnya. Dia mengaku telah mendaftarkan pembuatan IMB untuk pembangunan rumah tinggalnya di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo Makassar sejak 13 April 2022.

"Sejak berkas terdaftar tiap pekan kadang dua kali sepekan saya ke PTSP tanya perkembangan proses berkas IMB rumah saya. Jawaban dari PTSP bagian teknis hanya itu-itu saja, (bilangnya) 'masih diproses' (dan) 'masih ditinjau'," ungkapnya.

Sementara Kepala DPM-PTSP Kota Makassar Zulkifli Nanda menegaskan IMB warga tersebut segera diproses. Status berkas warga tersebut saat ini menunggu surat ketetapan retribusi daerah sebelum IMB terbit.

"Posisi berkas di penerbitan SKRD. Insyaallah besok pembayaran. Kalau sudah bayar baru diterbitkan," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi terpisah.

Kendati begitu, Zulkifli mengaku tidak bisa memastikan apakah setelah melakukan pembayaran IMB akan langsung terbit.

"Sebab di ruangan ini tidak ada loket atau keterangan meja 1, 2, 3 dan seterusnya hingga terbit IMB. Atau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk setiap proses atau tindakan pengurusan berkas," imbuhnya.

Dia pun mengevaluasi kejadian ini yang disebutnya memang sudah menjadi agenda rutin di DPM-PTSP Makassar. Zulkifli menuturkan selama pengurusan IMB yang diadukan ke pihaknya terkendala soal gambar denah rumah sebagai dokumen pelengkap.

"Ada evaluasi, setiap pengaduan yang masuk akan diproses. Banyak dokumen yang biasanya bermasalah sehingga kami informasikan untuk diperbaiki, misalnya kajian gambar yang tidak sesuai atau persyaratan yang belum lengkap," urai dia.

Zulkifli sebelumnya juga membantah aduan warga yang dimintai Rp 2 juta untuk urus IMB merupakan bagian dari pegawainya. Dia menegaskan PTSP Makassar tidak berwenang menjadi petugas pengawas lapangan.

"Bukan dari (oknum) pegawai PTSP yang meminta (uang Rp 2 juta ke warga). Kalau PTSP bukan pengawas," ujarnya.

Berita ini mencuat dari laporan warga melalui program Lapor Daeng di kanal detikSulsel. Jika detikers memiliki masalah pelayanan publik atau isu perkotaan lainnya, silakan laporkan di Lapor Daeng dengan mengklik persyaratannya di sini.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads