DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang me-nonjob-kan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Fitriah Zainuddin. DPRD akan memanggil Pemprov dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi terkait pencopotan Fitriah sebagai kadis.
"Kita sepakat di Komisi A untuk mengetahui lebih jauh soal itu dan akan memanggil BKD dan Biro Organisasi untuk mengetahui proses pencopotan Fitriah (Kadis PPPA). Pekan ini (dipanggil)," ungkap Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Selasa (7/6/2022).
Selle mengaku ingin mendapat informasi lebih detail lagi dari OPD terkait mengenai pelanggaran yang menyebabkan Fitriah dicopot. Termasuk meminta penjelasan aturan yang menjadi rujukan dalam menentukan sanksi terhadap Fitriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mau mendengarkan langsung dari BKD dan biro organisasi. Apakah betul ada temuan inspektorat, kalau ada bagaimana mekanisme pemberian punishment-nya. Apakah kalau 1 kali temuan inspektorat, langsung diberhentikan?," tambah legislator Demokrat ini.
Dia menegaskan tentu ada mekanisme dan proses pemberian sanksi terhadap ASN. Apalagi sanksi pencopotan ini diberikan ke pejabat kepala dinas.
"Kan ada dalam UU ASN lalu kemudian aturan-aturan turunannya, ada manajemen ASN kan diatur. Bagaimana mekanisme memberikan punishment dan reward. Kan rujukannya jelas ASN itu," tuturnya.
Selle menyayangkan pencopotan ini sebab Fitriah yang mengikuti diklat kepemimpinan (latpim) II bisa dipastikan sudah mengantongi rekomendasi pejabat pimpinan yang berwenang. Termasuk syarat administrasi lainnya sudah terpenuhi.
"Tidak mungkinlah ikut latpim kalau tidak memenuhi syarat administrasi. Syarat administrasi itu bukan merekomendasikan diri sendiri, pasti ada pejabat yang berwenang yang merekomendasikan itu. Dan kalau kepala BKD yang memberikan rekomendasi, bukan atas nama BKD, tapi atas nama gubernur," ujarnya.
Gubernur Sulsel ASS sebelumnya mencopot Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Fitriah Zainuddin dari jabatannya. Fitriah di-nonjob-kan atas temuan Inspektorat.
"Iya benar (dicopot). Jadi kami dalam posisi menindaklanjuti rekomendasi atas LHP inspektorat. Jadi setelah melalui pemeriksaan dari Inspektorat ada rekomendasinya untuk pemberhentian dalam jabatan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Jumat (3/6).
Imran menambahkan SK pencopotan ini ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Pihaknya hanya memproses SK-nya.
"SK-nya gubernur toh (yang tandatangani). BKD dalam posisi menindaklanjuti rekomendasi LHP Inspektorat," jelasnya.
Sementara, Kadis PPPA Sulsel Fitriah Zainuddin mengaku di-nonjob-kan hanya gegara mengikuti diklat kepemimpinan (latpim) II tanpa izin Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Akibat dianggap ikut Latpim tidak sesuai prosedur, Inspektorat merekomendasikan untuk mencopotnya sebagai Kadis.
"Saya dikasih tahu dibebastugaskan karena hasil LHP saya, pernah diperiksa Inspektorat tentang keikutsertaan Latpim II yang disebut tidak sesuai prosedur. Seperti itu," ungkap Fitriah kepada detikSulsel, Jumat (3/6).
Terkait persoalan izin Gubernur, Fitriah menyinggung dia ikut Latpim II karena dikirim BKD Sulsel. Hanya saja memang diakuinya tidak ada izin tertulis dari Gubernur.
"Tetapi kan ada Pemprov kirim saya dan disahkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN)," jelasnya.
(tau/nvl)