Gedung di Atas Lahan Milik Pemprov Sulsel Disegel, PWI Buka Suara

Gedung di Atas Lahan Milik Pemprov Sulsel Disegel, PWI Buka Suara

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 27 Mei 2022 00:03 WIB
Pemprov Sulsel segel gedung PWI Sulsel.
Foto: Pemprov Sulsel segel gedung PWI Sulsel. (detikSulsel/Fathul Khair)
Makassar -

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara terkait penyegelan gedung PWI Jalan AP Pettarani Makassar yang berdiri di atas lahan Pemprov Sulsel. Penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama aparat gabungan tersebut dinilai sewenang-wenang tanpa dasar.

"Ini seperti Pemprov melakukan tindakan yang kita anggap bahwa ini tindakan sewenang-wenang," tegas Ketua Tim Hukum PWI Sulsel Arman Sewang saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (26/5/2022).

Dia melanjutkan, Pemprov Sulsel mengklaim PWI tidak punya hak lagi atas pengelolaan lahan tersebut. Namun Satpol PP saat melakukan penertiban disebut tidak bisa menunjukkan dasar hukum melakukan penyegelan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kita bertanya sama mereka saat mau melakukan aktivitas, silakan tunjukkan kalau hak kami sudah tidak ada. Itu tidak bisa ditunjukkan kemarin sama sekali. Mereka tidak bisa menunjukkan apapun," urai dia.

Makanya dia kemudian menyoroti penyegelan itu yang justru tidak sesuai SOP berdasarkan klaim Pemprov Sulsel. Pihak PWI pun mengaku tidak pernah mendapat penjelasan atas surat teguran yang dilayangkan Pemprov sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Sebelum berikan teguran, orang dikasih lihat dulu, bukan kamu punya hak lagi ini. Harusnya kan itu. Itu yang tidak dilakukan oleh Pemprov sehingga kami anggap bahwa tindakan yang dilakukan kemarin oleh pihak Pemprov Sulsel itu adalah tindakan yang melawan hukum," tandasnya.

Belum lagi, PWI sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel untuk memediasi persoalan pengelolaan aset lahan dan bangunan di Jalan AP Pettarani itu sehari sebelum penertiban dilakukan. Di mana dalam kesepakatannya DPRD meminta Pemprov menunda penertiban sampai masalah ini menemui titik terang.

"Bahkan Ketua DPRD sudah berkomunikasi dengan Pemprov jangan dilakukan (penertiban) karena proses ini masih kita cari jalan keluarnya. Tapi ternyata itu diabaikan," sebut dia.

Arman menuturkan, PWI akan menempuh langkah hukum atas penertiban yang dilakukan Pemprov Sulsel. Rencana ini sementara dikonsolidasikan.

"Tentunya bagaimana kita akan mengulas kejadian ini dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap apa yang akan dilakukan oleh pihak PWI," urai Arman.

Diketahui lahan dan gedung di Jalan AP Pettarani merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Gedung Balai Wartawan Jalan Penghibur Makassar tahun 1995. Di mana setelah melalui proses panjang saat itu, disepakati PWI diberi hak pengelolaan atas gedung di atas lahan milik Pemprov Sulsel.

"Lahan dan bangunan yang ada di Jalan Pettarani ini diberikan hak pengelolaan kepada PWI sepanjang PWI masih ada di Sulsel," klaim Arman.

Sebelumnya melalui Satpol PP dibantu aparat TNI-Polri menyegel gedung PWI Sulsel tersebut, Rabu (25/5). penyegelan ini dilakukan atas dasar Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Dalam regulasi itu, kata dia, tidak ada lagi lahan milik pemerintah yang dipinjam-pakaikan ke pihak ketiga.

"Yang intinya, tidak ada lagi pinjam pakai yang dilakukan pemerintah dengan swasta atau pihak lain. Kecuali antara pemerintah dengan pemerintah," tegas Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono.

Mujiono menegaskan, penertiban ini juga berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Kejaksaan. Lahan tersebut ditegaskan milik Pemprov Sulsel.

"Kita bergerak karena ada temuan KPK. KPK menyebut itu aset Pemprov, makanya kita bergerak cepat mengambil langkah," jelas Mujiono.

Saat ini papan bicara sudah dipasang di gedung PWI Sulsel pascapenyegelan. Dalam papan bicara tersebut ditegaskan, lahan tersebut milik Pemprov Sulsel yang dikuatkan putusan pengadilan nomor 350/PDT.G/2017/PN.MKS tanggal 2 November 2017.




(sar/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads