Asrama Mahasiswa Sulsel di Semarang Sengketa, DPRD Duga Permainan Oknum BPN

Asrama Mahasiswa Sulsel di Semarang Sengketa, DPRD Duga Permainan Oknum BPN

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Jumat, 13 Mei 2022 08:15 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menerima kunjungan Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle di Kantor Gubernur Jateng.
Foto: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menerima kunjungan Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle di Kantor Gubernur Jateng. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Aset milik Pemprov Sulsel berupa Asrama Mahasiswa Sultan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diklaim kepemilikan lahannya oleh warga setempat. DPRD Sulsel menduga sengketa ini ada permainan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah setempat.

"(Pemprov Sulsel) ada sertifikat (hak pakai atas Asmara Mahasiswa Sultan). Hanya saja memang itulah, ada permainan," sebut Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle yang dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (12/5/2022).

Warga yang mengklaim sebagian lahan asrama mahasiswa itu diketahui bernama Listianti. Dasarnya surat keterangan penguasaan tanah negara nomor 593/36 tanggal 7 Oktober 2013 yang diketahui Lurah Barusari dan Camat Semarang. Dalam surat itu, disebutkan Listianti telah menguasai tanah sejak tahun 1998 sampai sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suaminya Listianti ini bekerja di BPN Semarang, inilah yang diduga main-main ini," ucap Selle.

Sengketa lahan Asrama Mahasiswa Sultan tersebut dibahas dalam kunjungan Komisi A DPRD Sulsel di kantor Gubernur Jateng, Rabu (11/5). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut hadir langsung dalam rapat tersebut akan membantu menyelesaikan polemik ini.

ADVERTISEMENT

"Pak Gubernur Jawa Tengah bilang kalau ada main-main soal dokumen pasti akan ketahuan, karena kita akan telusuri sejarah tanah. Dari mana dia dapat Listianti kok tiba-tiba dia mengklaim," sebut dia.

Namun Selle mengaku keterlibatan oknum BPN baru sebatas dugaan. Pihaknya tidak serta merta mau menuduh meski sudah ada keterangan awal yang didapatkan menjurus ke hal tersebut.

"Sapa tahu dia ada main-main, tetapi kan kita tidak boleh serta merta menuduh. Tapi Pak Ganjar bilang kemarin soal itu sih sejarah tanah kita buka, kita urai, pasti akan ketahuan," sebut dia.

Lahan Asrama Mahasiswa Sultan diklaim yang diklaim warga bernama Listanti seluas 4x28 meter persegi. Padahal menurut Selle, harusnya tanah yang diklaim itu masih menjadi bagian dari Asrama Mahasiswa Sultan Semarang.

"Karena begini, kenapa saat diajukan sertifikat atas nama Pemprov Sulsel untuk sertifikat hak pakai, kenapa tanah yang 4 meter kali 28 meter itu, tidak masuk bagian dari yang disertifikatkan," urai Selle.

Diketahui, Pemprov Sulsel punya legalitas kuat secara hukum atas penguasaan lahan Asrama Mahasiswa Sultan. Dengan dasar sertifikat hak pakai nomor 00013 tanggal 26 Mei 2018.

"Padahal bangunan asrama bagian dari itu (lahan yang diklaim). Inikan sejak dari awal saat pengurusan sertifikat ada oknum yang main-main," sambung dia.

Sebagai langkah awal Pemprov Sulsel diminta memasang papan bicara sebagai tanda lahan yang diklaim warga itu milik pemerintah. Selle mengaku hal ini bagian dari saran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Sulsel juga diminta segera menyurat kepada BPN Semarang dan ditembuskan ke Kanwil BPN Jawa tengah. Begitu pula Dinas Tata Ruang dan Biro Hukum Pemprov Jateng untuk membantu mengawal polemik sengketa lahan ini.

"(Pemprov Sulsel menyurat) minta pemblokiran kalau ada yang mau mengurus sertifikat. Yang lain ke (Dinas) Tata Ruang, kalau ada yang mau ngurus IMB jangan diproses. Itu sarannya (Ganjar) kemarin," ungkap Selle.

Selain itu Pemprov Sulsel diminta segera melayangkan surat somasi kepada warga yang mengklaim lahan Asrama Mahasiswa Sultan. Surat peringatan itu dilakukan secara bertahap sebelum dilakukan tindak tegas.

"Beri peringatan pertama, kedua, ketiga. Kalau tidak (diindahkan), langkah terakhir (kalau) tidak ada titik temu, ya pengosongan lahan," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Murniati mengaku akan pihaknya akan meninjau kondisi lahan asrama mahasiswa yang diklaim warga. Selanjutnya pihaknya melibatkan biro hukum untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

"Kita lihat dulu kondisi riilnya di lapangan bagaimana, nanti ditentukan langkah-langkah hukumnya bagaimana kalau di biro hukum toh," ucap Murni.




(sar/asm)

Hide Ads