Ini Alasan Perusahaan Gugat Rp 1 M Karyawan yang Ngaku Dipecat Usai Tanya THR

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 29 Apr 2022 14:57 WIB
Foto: Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

PT Karya Alam Selaras mengajukan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar kepada mantan karyawannya Syamsul Arif Putra yang mengaku dipecat karena menanyakan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan merasa dirugikan atas pengakuan Syamsul tersebut.

"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," tegas Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan saat dihubungi detikSulsel, Jumat (29/4/2022).

Dia mengatakan, surat somasi ini ditujukan agar Syamsul Arif Putra segera mengklarifikasi informasi sekaitan pemecatan dirinya. Hal ini berefek pada rusaknya nama baik perusahaan.


"(Pertimbangan surat somasi ini) karena satu, pencemaran nama baik perusahaan," sebut Ridwan.

Alasan terkait pemecatan Syamsul oleh perusahaan sekaitan masalah THR pun diminta diluruskan. Apa yang disampaikan Syamsul disebut tidak benar.

"Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks," pungkas dia.

Diketahui surat somasi bernomor: 1/SS-KAS/IV/2022 itu ditandatangani Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan per tanggal 27 April 2022. Dalam suratnya, Ridwan mengancam menggugat Syamsul Rp 1 miliar jika tidak kunjung mengklarifikasi tudingannya kepada perusahaan.

Eks Karyawan Dituding Sebar Informasi Bohong

Perusahaan mengaku dirugikan dengan informasi Syamsul Arif Putra sekaitan pemecatan dirinya yang mengaku karena THR. Sejumlah informasi lainnya pun yang sempat disampaikan dianggap perusahaan sebagai fitnah.

Informasi bohong yang disebar Syamsul disebutkan dalam surat somasi perusahaan. Di antaranya, perusahaan memberhentikan diri Syamsul tidak sesuai prosedur.

Bahkan Syamsul sempat merasa terintimidasi, tertekan, dan mendapat ancaman dari manajemen. Selain itu mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, tidak dibayarkan lemburnya pada saat bekerja, dan jam kerja yang tidak menentu.

"Yang dimana informasi tersebut merupakan fitnah dan berita bohong dan informasi lain yang tidak sebenarnya," tulis Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan dalam surat somasinya.

Perusahaan Tegaskan Syamsul Dipecat Bukan Karena Tanya THR, Tapi Kinerja Buruk

Perusahaan mengaku merasa difitnah. Alasan Syamsul diberhentikan oleh perusahaan dikarenakan masalah THR disebut sebagai informasi bohong yang berujung mencemarkan nama baik perusahaan.

"Itu salah besar, sangat salah (alasan dipecat karena tanya THR). Saya sudah klarifikasi itu kalau salah," tegas Ridwan saat dihubungi, Jumat (29/4).

Dia mengaku perusahaan memberhentikan Syamsul murni karena kinerja. Sejumlah target perusahaan yang dibebankan kepadanya pun tidak tercapai.

"Jadi dia pecat bukan karena pertanyakan THR, kerjanya kurang baik memang, semua tidak mencapai target," jelasnya.

Eks Karyawan Diminta Klarifikasi Lewat Surat Tertulis-Video

Pihak perusahaan pun meminta Syamsul Arif Putra mengklarifikasi tudingan yang dialamatkan kepada perusahaan. Dengan memberi kesempatan meminta maaf 1x24 jam lewat tertulis dan video yang disebar di media sosial.

"Kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," tegas Ridwan.

Jika sampai batas waktu tersebut somasi tidak direspons, perusahaan akan menempuh jalur hukum. Dengan tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan akibat perbuatan Syamsul sebesar Rp 1 miliar.

"Iya (akan dituntut ganti rugi) Rp 1 miliar," pungkasnya.



Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"

(sar/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork