Perusahaan di Makassar Tuntut Rp 1 M Karyawan Ngaku Dipecat Karena Tanya THR

Perusahaan di Makassar Tuntut Rp 1 M Karyawan Ngaku Dipecat Karena Tanya THR

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Jumat, 29 Apr 2022 11:33 WIB
Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR.
Foto: Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

Perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut ganti rugi Rp 1 miliar ke karyawannya yang ngaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR). Ancaman itu dilayangkan lewat surat somasi kepada eks pegawainya yang dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.

"Iya (akan dituntut ganti rugi) Rp 1 miliar," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (29/4/2022).

Tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan senilai Rp 1 miliar kepada eks karyawannya tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022. Surat itu ditujukan kepada Syamsul Arif Putra yang dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," lanjut dia.

Dalam surat somasinya, Ridwan meminta eks karyawannya itu meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul oleh perusahaan dikarenakan masalah THR. Informasi yang disebutnya tidak benar dan merusak nama baik perusahaan.

ADVERTISEMENT

"(Pertimbangan surat somasi ini) karena satu, pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks," tegas dia.

Syamsul pun diberi kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf. Kemudian disebarluaskan melalui media online dan media sosial ataupun akun media sosial pribadi saudara dan di-upload.

"Kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," tegas Ridwan.

Jika sampai batas waktu tersebut somasi tidak direspons, perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran pasal 310, 311, dan 317 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan akibat perbuatan Syamsul sebesar Rp 1 miliar.

"Jikalau tidak, kita akan layangkan sosmasi kedua. Ada nanti dalam waktu dekat diberikan," tandas Ridwan.

Ridwan turut menegaskan, Syamsul sebelumnya dipecat bukan karena persoalan menanyakan THR. Namun kinerjanya yang kurang baik dan tidak mampu memenuhi target perusahaan.

"Jadi dia pecat bukan karena pertanyakan THR, kerjanya kurang baik memang, semua tidak mencapai target," jelasnya.

Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar pun sudah memediasi pihak perusahaan dengan Syamsul pada Rabu (27/4). Kedua belah pihak dipertemukan untuk memperjelas duduk perkara sekaitan dugaan pemecatan karena tanya THR.

"Ada dua persoalan ini sebenarnya, THR dan PHK, yang kami prioritaskan selesaikan dulu adalah THR-nya dulu," papar Kepala Bidang hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Ariansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).

Sementara penyelesaian perselisihan hubungan kerja sekaitan pemecatan itu mesti dirundingkan antara pekerja dengan pengusaha. Ketika tidak mencapai solusi, baru melibatkan Disnaker untuk kembali dimediasi.

"Makanya saya bilang masalah PHK bicarakan dulu di kantornya. Kalau tidak, baru kita tripartit, karena aturannya begitu," pungkas Ariansyah.




(sar/tau)

Hide Ads