Pemkot Tarakan Mediasi Karyawan-Perusahaan soal THR Nunggak Rabu Ini

Pemkot Tarakan Mediasi Karyawan-Perusahaan soal THR Nunggak Rabu Ini

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 25 Mar 2025 16:00 WIB
Puluhan pekerja tengah mengadu ke Disnaker Kota Tarakan terkait THR tak kunjung cair.
Puluhan pekerja tengah mengadu ke Disnaker Kota Tarakan terkait THR tak kunjung cair. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan -

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan akan memfasilitasi mediasi antara puluhan karyawan PT Xinrui, subkontraktor PT CRBC yang bekerja untuk PT Phoenix Resources International (PRI), dengan pihak perusahaan. Mediasi ini dilakukan menyusul aduan dari karyawan yang menuntut kejelasan pembayaran THR menjelang hari raya.

Salah seorang perwakilan karyawan bernama Utjang menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan belum bisa mengambil keputusan terkait pencairan THR.

"Sebelum ambil keputusan, Pihak perusahaan berkoordinasi dulu dengan kantor pusat di Jakarta. Mereka minta waktu sampai hari Rabu paling lambat siang," ujar Utjang kepada detikKalimantan, Selasa (25/3/2025).

Utjang menambahkan pihak Disnaker telah memberikan tekanan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawan. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan pada Rabu mendatang (26/3) tidak ada penyelesaian, para karyawan berencana kembali mendatangi kantor Disnaker.

"Disnaker juga akan menindaklanjuti ke dinas pusat jika tidak ada solusi," kata Utjang.

Pertemuan mediasi dihadiri oleh lima perwakilan karyawan, pihak perusahaan dan pengacaranya, serta perwakilan dari Disnaker.

Terpisah, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tarakan Hanto Bismoko menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertemukan karyawan dan perusahaan dalam upaya mencari solusi. Hasilnya, pihak perusahaan di Tarakan belum dapat mengambil keputusan terkait pencairan THR.

"Alasannya, mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat," ungkap Hanto.

Hanto menuturkan bahwa pihak perusahaan meminta waktu hingga Rabu untuk menyelesaikan koordinasi tersebut. Mediasi juga dijadwalkan pada Rabu. Ia pun berharap para karyawan bersedia bersabar menunggu hasil dari proses ini.

"Kami harap karyawan bisa menunggu tindak lanjut dari pihak pusat perusahaan," tambahnya.

Mengenai konsekuensi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, Hanto menyebut bahwa hal tersebut menjadi wewenang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

"Itu ranah Disnakertrans Kaltara untuk menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.




(des/des)
Hide Ads