Karyawan Digugat Rp 1 M Perkara THR Gugat Balik Direktur Perusahaan Rp 5 M

Karyawan Digugat Rp 1 M Perkara THR Gugat Balik Direktur Perusahaan Rp 5 M

Darmawanti Adellina Adipradana - detikSulsel
Sabtu, 30 Apr 2022 19:50 WIB
Karyawan yang mengaku dipecat karena tanya THR mengajukan tuntutan balik
Karyawan yang mengaku dipecat karena tanya THR mengajukan tuntutan balik (Foto: Darmawanti Adellina Adipradana/detikSulsel)
Makassar -

Kasus Syamsul Arif Putra, karyawan di Makassar yang disomasi Rp 1 miliar mantan perusahaan tempatnya bekerja usai mengaku dipecat hanya karena menanyakan tunjangan hari raya (THR) memasuki babak baru. Syamsul lewat kuasa hukumnya resmi menggugat balik direktur perusahaan Rp 5 miliar.

"Kami menuntut kerugian material sebesar Rp 5 miliar kepada Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras," ungkap kuasa hukum Syamsul, Amiruddin dalam konferensi pers, Sabtu (30/4/2022).

Amirudddin menuturkan tuntutan balik ini ditujukan kepada Ridwan sebagai pribadi. Tuntutan ini disebutnya akan dikawal 19 pengacara. Ini lantaran Ridwan menurutnya tidak punya legal standing mewakili PT Karya Alam Selaras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga somasi yang dilayangkan kepada Syamsul Arif Putra juga merupakan somasi dari Ridwan secara pribadi," jelasnya.

Amiruddin meminta Ridwan mengajukan permohonan maaf kepada kliennya Syamsul Arif Putra atas tindakan yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Jika tidak ditanggapi dalam 1x24 jam, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Bersamaan dengan gugatan itu, Amiruddin menegaskan pihaknya menolak somasi 1 dan 2 yang dilayangkan perusahaan. Apalagi somasi dan tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar dari perusahaan telah menimbulkan kerugian psikologis bagi Syamsul Arif Putra.

Untuk diketahui, PT Karya Alam Selaras mengajukan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar kepada mantan karyawannya Syamsul Arif Putra yang mengaku dipecat karena menanyakan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan merasa dirugikan atas pengakuan Syamsul tersebut.

"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," tegas Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan saat dihubungi detikSulsel, Jumat (29/4).

Surat somasi yang diajukan bernomor: 1/SS-KAS/IV/2022 itu ditandatangani Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan per tanggal 27 April 2022. Dalam suratnya, Ridwan mengancam menggugat Syamsul Rp 1 miliar jika tidak kunjung mengklarifikasi tudingannya kepada perusahaan.

Syamsul pun diberi kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf. Jika lewat dari itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," tukasnya




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads