Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar menjadi Level 3 selama musim mudik Lebaran 2022. Sehingga sesuai aturan, ada pembatasan aktivitas mulai dari perkantoran, kegiatan usaha hingga area publik yang tidak boleh dilanggar.
Penetapan PPKM Makassar Level 3 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 tahun 2022. Status PPKM Kota Makassar naik ke Level 3 setelah dua pekan sebelumnya masih berada pada level 2. Kebijakan PPKM Level 3 di Kota Makassar ini berlaku sejak 26 April hingga 9 Mei 2022.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto melayangkan protes ke pemerintah pusat terkait penetapan PPKM Makassar Level 3. Pasalnya kasus COVID-19 di Kota Makassar diklaim Danny terus melandai. Bahkan dalam dua hari terakhir disebutnya zero case atau nol kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (wajar) lah. Dua hari kemarin kan (angka kasus COVID di Makassar) nol-nol terus," tutur Danny saat dihubungi detikSulsel, Rabu (27/4/2022).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas menjawab protes Pemkot Makassar terkaitPPKM Makassar yang naik jadi level 3. Kenaikan level PPKM Makassar disebut Kemendagri sudah sesuai dengan data. Acuan yang digunakan untuk penentuan data PPKM Inmendagri 23/2022 diakses melalui vaksin.kemkes.go.id pada tanggal 24 April 2022.
"Kalau ada kesalahan akan kita evaluasi. Tetapi ini sudah sesuai dengan data. Indikator vaksin menunjukkan capaian total vaksinasi lanjut usia (lansia) dosis 1 Kota Makassar masih di angka 43,09% sehingga kurang dari 60%. Makanya PPKM Makassar naik ke level 3," ungkap Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA kepada detikSulsel, Rabu (27/4).
Berikut beberapa kebijakan pembatasan selama PPKM Makassar Level 3 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 23 tahun 2022 dan ditindak lanjuti melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar:
1. Aturan PPKM Makassar Level 3 Pembatasan Sekolah
Naiknya level PPKM kota Makassar membuat proses kegiatan belajar mengajar kembali dibatasi. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Inmendagri maka kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan jarak jauh atau daring. Meski begitu sekolah tatap muka tetap diizinkan namun secara terbatas.
2. Pembatasan Usaha Tempat Makan
Selama Kota Makassar PPKM Level 3 maka seluruh usaha tempat makan, baik restoran, warung, maupun kafe tetap diizinkan buka dengan ketentuan hanya sampai pukul 22.00 wita. Sementara untuk aktivitas makan di tempat dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WITA.
Selain pembatasan waktu, jumlah pengunjung juga dibatasi. Yakni hanya 50% dari kapasitas dan maksimal dua orang per meja. Aturan ini berlaku bagi usaha makan yang memiliki lokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan.
3. Aturan PPKM Makassar Level 3 Pembatasan Pusat Perbelanjaan
Selama penerapan PPKM Level 3 di Kota Makassar, pusat perbelanjaan Mall tetap diizinkan beroperasi dengan batasan waktu, yakni pukul 10.00 WITA hingga 21.00 WITA. Pengunjung dibatasi hanya 50% dari kapasitas normal.
Pengelola pusat perbelanjaan juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jika melanggar aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah maka akan ditutup.
Sementara untuk pasar tradisional juga tetap diizinkan beroperasi dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Jam operasional juga tetap dibatasi, yakni hanya sampai 21.00 WITA. Aturan ini juga berlaku untuk jenis usaha lainnya seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan dan lainnya.
4. Aktivitas di Rumah Ibadah
Kegiatan peribadatan di rumah ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng diperbolehkan. Namun, dengan batasan maksimal jumlah 50% dari kapasitas ruangan tempat ibadah.
Meski begitu, pemerintah tetap menganjurkan untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
5. Aturan PPKM Makassar Level 3 Pembatasan Aktivitas Publik
Aktivitas di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti tempat wisata, fasilitas umum dan lainnya dibatasi hanya 50% dari kapasitas normal. Selain itu, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasional selama PPKM Level 3 juga dibatasi yakni dari pukul 10.00 WITA hingga 20.00 WITA.
Aturan ini juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya dan sosial masyarakat. Namun dengan aturan jam operasional yang lebih singkat, yakni dari pukul 10.00 WITA hingga 20.00 WITA.
(tau/sar)