Pengakuan Karyawan Dipecat Gegara Tanya THR Dibantah Mentah-mentah Perusahaan

Pengakuan Karyawan Dipecat Gegara Tanya THR Dibantah Mentah-mentah Perusahaan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 28 Apr 2022 09:00 WIB
Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR.
Foto: Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

Pengakuan karyawan PT Karya Alam Selaras di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengaku dipecat karena hanya menanyakan tunjangan hari raya (THR) dibantah mentah-mentah pihak perusahaan. Pemecatan disebut murni karena persoalan kinerja karyawannya yang tidak sesuai target.

"Kinerjanya kurang baik, tidak mencapai target makanya pekerja ini dipecat," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan usai memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Rabu (27/4/2022).

Ridwan menegaskan keputusan perusahaan melakukan pemecatan terhadap Syamsul Arif Putra sudah dilalui dengan sejumlah tahapan termasuk dengan pemberian sanksi sehingga diputuskan menjadi pemecatan. Sebelum dipecat, perusahaan memberikan sanksi SP-2 kepada Syamsul pada 6 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang bersangkutan beberapa kali tidur saat jam kerja berlangsung. Masalah lainnya tidak bekerja efektif dan efisien," jelasnya.

Ridwan mengatakan alasan Syamsul mengadukan perusahaan dengan alasan dipecat hanya karena menanyakan THR dinilai tidak sesuai fakta. Justru pihak perusahaan sudah memberikan sanksi sebelumnya secara bertahap.

ADVERTISEMENT

"Sudah di-SP 2 tanggal 6 April. Kemudian karena kinerja Syamsul tidak membaik maka perusahaan memecat Syamsul 23 April 2022," bebernya.

Pihaknya memastikan untuk persoalan THR dengan Syamsul akan diselesaikan pihak perusahaan. Ini sesuai hasil pertemuan di Disnaker. Pembayaran THR kepada Syamsul dihitung proporsional sesuai masa kerjanya di perusahaan selama 6 bulan.

"Kita akan memberikan THR sesuai musyawarah sama-sama. Kemudian selanjutnya baru membahas PHK," jelasnya.

Selain itu, Ridwan menyebut uang lembur juga dibayarkan rutin. Sehingga tudingan Syamsul bila perusahaan tidak membayarkan upah lembur tidak benar.

"Bekerja lewat dari pukul 5 sore sampai malam itu kita bayar (lemburnya). Itu diakumulasi satu bulan dibayar bersama gaji," tuturnya.

Terkait persoalan PHK, pihaknya menegaskan kebijakan pemecatan Syamsul sudah jadi keputusan final perusahaan. Meskipun akan dibicarakan lagi dengan pihak Syamsul namun tidak akan mengubah kebijakan perusahaan.

"Tetap dipecat. Itu sudah ada suratnya SP3-nya. Cuma kemarin kenapa kita belum memberikan (suratnya), karena sebelum saya menanyakan secara lisan, (Syamsul diminta) kembalikan dulu semua atribut-atribut kantor perusahaan baru kita kasih itu," tegasnya.

Karyawan Ngaku Dipecat Gegara THR Bantah Kinerjanya Buruk

Syamsul Arif Putra, karyawan yang mengaku dipecat karena mempertanyakan THR membantah jika dirinya tidak memenuhi target perusahaan. Justru gaji terakhir yang diterima dari PT Karya Alam Semesta merupakan gaji tertingginya selama ini. Sehingga dirinya tak terima dinilai kurang maksimal bekerja.

"Selama dari awalnya saya masuk sampai masuk sekarang, gaji kemarin paling tinggi. Jadi bisa pahami sama-sama, berbanding terbalik ki dengan itu barang kalau dibilang disangka seperti itu," ungkap Syamsul.

Dia juga menilai tahapan pemecatan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pemecatan mestinya disampaikan H-5 sebelum resmi dilakukan PHK.

"Tapi ini tidak. Saat saya mau pulang (kantor), langsung dipanggil dan diberhentikan secara lisan saat itu," paparnya.

Sehingga dia tetap menilai pemecatan yang dilakukan perusahaan hanya karena THR yang dia pertanyakan saat rapat bersama pekan lalu. Pada saat itu dia mengaku mewakili teman pekerja yang resah soal THR namun tidak berani menyampaikan aspirasinya.

"Sepertinya (dipecat gegara THR). Ceritanya saat rapat itu, memang hanya saya yang berani menyinggung soal THR. Teman-teman begitu mi tidak berani speak up (bicara) karena terancam dipecat. Cuma karena menurutku agak mulai tidak sehat ini perusahaan, saya coba speak up, dan kekhawatiranku (dipecat) terjadi," tukasnya.

Disnaker Makassar Mediasi Perusahaan-Karyawan yang Ngaku Dipecat Gegara THR

Disnaker Makassar mempertemukan pihak perusahaan PT Karya Alam Semesta dengan karyawan yang dipecat karena THR,Syamsul Arif Putra. Disnaker memanggil keduanya untuk melakukan mediasi.

Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan dipertemukan semeja dengan pelapor, yakni Syamsul Arif Putra yang ditemani pendamping dari serikat buruh. Keduanya hadir di Kantor Disnaker Makassar, Rabu (27/4).

"Sesuai hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk mendapatkan THR-nya karena inikan persoalan hak yang harus dibayarkan. Jadi akan diterima secara proporsional," ucap Kepala Bidang hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Ariansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).

Ariansyah menuturkan selain THR, ada permasalahan terkait pemecatan atau PHK juga. Namun pihaknya memprioritaskan lebih dahulu masalah THR. Untuk PHK dituntaskan berikutnya dan diminta pihak PT Karya Alam Semesta dan Syamsul Arif Putra berunding.

"Saya bilang masalah PHK bicarakan dulu di kantornya secara bipartit. Kalau tidak ada solusi, baru kita tripartit (libatkan Disnaker) karena aturannya begitu," tukasnya.




(tau/hmw)

Hide Ads