Disnaker Makassar Panggil Perusahaan-Karyawan Ngaku Dipecat Gegara Tanya THR

Disnaker Makassar Panggil Perusahaan-Karyawan Ngaku Dipecat Gegara Tanya THR

Ibnu Munsir - detikSulsel
Rabu, 27 Apr 2022 13:56 WIB
Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR.
Foto: Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga pecat karyawan gegara menanyakan THR. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar akhirnya memanggil pihak perusahaan dan karyawan yang mengaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR). Kedua belah pihak dipertemukan untuk dimediasi dan memperjelas duduk perkara.

Pihak perusahaan datang memenuhi panggilan di kantor Disnaker Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (27/4/2022). Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan dipertemukan semeja dengan pelapor, yakni Syamsul Arif Hidayat yang ditemani pendamping dari serikat buruh.

"Jadi mediasinya tadi, kedua belah pihak sepakat untuk mendapatkan THR-nya karena inikan persoalan hak yang harus dibayarkan. Jadi akan diterima secara proporsional," ucap Kepala Bidang hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Ariansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku, ada dua persoalan dalam pertemuan tersebut, yakni THR dan problem pemutusan hubungan kerja (PHK). Khusus untuk THR sudah disepakati perusahaan akan membayar sesuai proporsional masa kerja karyawan.

"Ada dua persoalan ini sebenarnya, THR dan PHK, yang kami prioritaskan selesaikan dulu adalah THR-nya dulu," papar dia.

ADVERTISEMENT

Sementara problem pemecatannya disarankan dibicarakan lebih dulu antara pihak PT Karya Alam Selaras dengan Syamsul selaku karyawan yang dipecat. Dalam hal ini perundingan bipartit antara pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha.

"Kalau bisa saya bilang tadi, semua persoalan diselesaikan di sana secara bertahap, secara bipartit dulu, kemudian tripartit (yang melibatkan Disnaker)," tegas Ariansyah.

Pihaknya pun belum mau sesumbar memberi penjelasan terkait hubungan pemecatan karyawan oleh perusahaan gegara menanyakan THR ini. Dia berdalih mediasi tersebut belum sampai pada tahap mendalami problem itu.

"Kita belum gali sampai ke sana, kita selesaikan dulu THR-nya. Ini dua persoalan terpisah antara THR dan PHK," papar dia.

Ariansyah menekankan penyelesaian perselisihan hubungan industri terkait pemecatan itu mesti dirundingkan antara pekerja dengan pengusaha. Ketika tidak mencapai solusi, baru melibatkan Disnaker untuk kembali dimediasi.

"Makanya saya bilang masalah PHK bicarakan dulu di kantornya. Kalau tidak, baru kita tripartit, karena aturannya begitu," pungkas Ariansyah.

Sementara itu perusahaan PT Karya Alam Selaras membantah telah memecat karyawannya gegara persoalan THR. Pihak perusahaan menyebut pekerja tersebut diberhentikan lantaran kinerjanya kurang baik dan tidak sesuai target.

"Pekerja ini dipecat karena tidak memenuhi progres, tidak mencapai target dan kinerjanya kurang baik, itu yang benar sekali," tegas Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan usai memenuhi panggilan Disnaker Makassar, Rabu (27/4).

Pengakuan Karyawan Dipecat Gegara Tanya THR

Sebelumnya pemanggilan perusahaan ini buntut dari aduan Syamsul Arif Putra yang mengaku dipecat sepihak dari perusahaannya PT Karya Alam Selaras. Hal ini sudah ia laporkan ke kantor Disnaker Makassar, Senin (25/4).

Syamsul mengaku hanya mewakili rekan-rekan kerjanya mempertanyakan persoalan THR. Apalagi dia beranggapan pihak perusahaan memang belum memberi kejelasan.

"Bahasanya dia mau dibicarakan dulu ke pimpinan, satu minggu berselang, tidak ada perkembangan. Tapi tiba-tiba saya kayak dicarikan gara-gara di grup, disentimen terus saya," urai Syamsul saat dihubungi detikSulsel, (25/4).

Syamsul pun mulai mendapat tekanan dari atasannya. Dia curiga pihak kantor sengaja mencari-cari kesalahan dirinya gegara pertanyaannya persoalan THR saat itu, hingga puncaknya dia diberhentikan mendadak.

"Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan ya surat pemberhentianlah," keluhnya.




(sar/nvl)

Hide Ads