Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai akan menghapus sistem honorer dan menggantikan dengan outsourcing atau tenaga alih daya tahun depan. Penerapan kebijakan ini disebut tak perlu aturan pergub atau perda.
"Iya. Tidak perlu ada aturan seperti pergub atau perda. Tahun depan tenaga non-ASN seperti honorer beralih status menjadi outsourcing," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Rabu (20/4/2022).
Imran menuturkan penerapan outsourcing ini karena menyesuaikan dengan aturan. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN hanya digolongkan menjadi PNS dan PPPK. Tidak ada lagi istilah honorer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi konsekuensi logis dari aturan. Tidak ada lagi honorer. Sehingga pada instansi pemerintah jika dibutuhkan tenaga tambahan maka harus melalui outsourcing," jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle menyebutkan memang pemerintah pusat sudah mewanti-wanti agar tak ada lagi perekrutan honorer. Bila ada tambahan di luar PNS dan PPPK, maka dilakukan dengan sistem outsourcing.
"Sebenarnya ini mestinya berlaku sejak Juni 2022 nanti. Namun masih diberikan toleransi kebijakan hingga Desember 2023," jelasnya.
Namun menurutnya, Pemprov perlu segera ada antisipasi. Honorer ini cukup banyak jumlahnya. Sehingga harus mulai dilakukan persiapan untuk skema peralihan status menjadi outsourcing.
"Pemprov harus segera adaptif. Ini honorer di Pemprov ada sekitar 12.000-an orang. Nasibnya juga harus dipikirkan. Terutama honorer yang selama ini mengabdi, dipakai dan punya keahlian," tukasnya.
(tau/sar)