Bakal Hapus Honorer, Pemprov Sulsel Ungkap Gaji Outsourcing Setara UMP

Bakal Hapus Honorer, Pemprov Sulsel Ungkap Gaji Outsourcing Setara UMP

Rahma Amin - detikSulsel
Selasa, 19 Apr 2022 17:09 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Kantor Gubernur Sulsel (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menghapus perekrutan tenaga honorer dan menggantinya dengan sistem outsourcing atau tenaga alih daya. Tenaga outsourcing ini gajinya disebut akan setara upah minimum provinsi (UMP).

"Jadi nanti ini outsourcing ini gajinya tinggi karena menggunakan UMP (sekitar Rp 3,1 juta)," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Selasa (19/4/2022).

Irman menambahkan saat ini pihaknya melakukan tes pemetaan kompetensi dasar untuk tenaga non-ASN. Pemetaan ini dilakukan karena secara bertahap mulai tahun depan status honorer di Pemprov akan dialihkan menjadi outsourcing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti ini dikelola perusahaan atau pihak ketiga. Bukan lagi gaji standar pemda 2 juta atau 1,5 juta tidak. Sudah UMP. Sudah ada juga BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dia menyebutkan saat ini ada sekitar 12.000 tenaga non-ASN di lingkup Pemprov Sulsel. Angka ini sudah termasuk guru honorer, sehingga tes kompetensi dasar untuk pemetaan tenaga non-ASN ini dilakukan bertahap.

ADVERTISEMENT

"Outsourcing itu kan ada standar-standar kerjanya. Saya kira itu lebih bagus," tukas Imran.

Pemprov Sulsel diketahui tak akan lagi merekrut tenaga non-ASN atau honorer. Kebutuhan pegawai akan diisi dengan sistem outsourcing atau tenaga alih daya.

"Kami sementara melakukan pemetaan (honorer). Tahun depan mulai dialihkan statusnya menjadi tenaga outsourcing. Tidak ada lagi honorer nanti," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) SulselImranJausi kepadadetikSulsel, Senin (18/4).

Pemetaan ini dilakukan dengan melaksanakan tes seleksi honorer atau tenaga non-ASN. Namun Imran memastikan tes seleksi ini tidak bertujuan untuk mengurangi atau memangkas tenaga non-ASN. Tenaga non-ASN yang tidak lulus akan direkomendasikan untuk upgrade kapasitas.

"Ada yang harus dia kembangkan lagi kemampuannya agar memenuhi standar. Kita tidak ada rencana untuk melakukan pengurangan karena sudah ada kontrak kerja," bebernya.

Kebijakan penghapusan ini sesuai aturan pusat yang akan diberlakukan tahun depan. Sehingga nanti tidak ada lagi sistem perekrutan atau penerimaan tenaga honorer.

"Aturan di UU itu ASN hanya ada dua, PNS dan PPPK. Tidak ada lagi non-ASN dan pegawai tidak tetap (PTT). Yang ada hanya istilah outsourcing untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu saja," tuturnya.




(tau/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads