"Bukan berarti solar itu langka. Di SPBU itu tersedia, SPBU nelayan itu tersedia. Kalau punya surat rekomendasi itukan pasti diberikan," kata Senior Supervisor Communication Relations Pertamina Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Taufik menjelaskan saat ini pemerintah bersama dengan Pertamina sebagai penyalur bahan bakar minyak (BBM) tengah melakukan penataan distribusi. Sebab jika penjualan solar dibebaskan, dikhawatirkan akan muncul spekulasi dan memanfaatkan kondisi untuk menimbun.
"Kita juga mengantisipasi penyelewengan yang lebih besar misalnya dari pengecer dijual lagi ke mana, ada penimbunan dan lain-lain sebagainya. Itu yang kita tidak mau," ungkap Taufiq.
Atas dasar itu, SPBU diminta tidak lagi melayani pembelian BBM seperti solar dengan jeriken yang akan dijual di pengencer. Di sisi lain Taufiq menyebut banyak nelayan-nelayan kecil sejauh ini membeli solar melalu pengencer.
"Ada nelayan yang biasa membeli di pengecer. Nah sekarang kan pengecer rantainya kita putus karena dia tidak bisa membeli solar atau jeriken di SPBU sekarang. Karena tidak punya surat rekomendasi yah pasti terdampak," katanya.
Sementara, surat rekomendasi yang diberikan oleh dinas terkait kepada kelompok konsumen pengguna khusus seperti petani, usaha mikro, termasuk nelayan diberikan berdasarkan kuota yang menjadi usulan dinas untuk kelompok yang mereka naungi.
"Sekarang kami sarankan kepada nelayannya untuk bisa masuk ke kelompok nelayan masing-masing yang terdata di dinas pemerintah terkait. Ada asosiasi ANSI di bawah naungan dinas pasti mereka mendapatkan rekomendasi solar," jelasnya.
Menurutnya nelayan di Makassar tidak akan kesulitan untuk mendapatkan solar. Sebab dua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Makassar terdapat fasilitas SPBU nelayan.
"Makassar ada dua SPBU nelayan, Paotere dan di Untia," sebutnya.
Sedangkan untuk nelayan di luar itu, Taufiq merekomendasikan agar ke SPBU terdekat dengan merapat ke kelompok nelayan yang sudah terdata. Atau bisa juga melapor ke Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
"Nah untuk bisa mendapatkan itu mereka harus bergabung dengan kelompok nelayan, kedua merapat ke Dinas Kelautan dan Perikanan," ungkapnya.
Selain itu menurutnya pemerintah juga perlu mendata nelayan-nelayan kecil yang selama ini belum terakomodasi.
"Karena semua serba terdata dan kuota hanya diperuntukkan untuk yang terdata. Sehingga kita tahu peta nelayan di Kota Makassar ada berapa orang yang berhak mendapatkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kelangkaan solar bersubsidi membuat nelayan di Sulawesi Selatan (Sulsel) kian menjerit karena tidak bisa melaut. Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sulsel juga mengeluhkan aturan membeli solar harus ada rekomendasi dari OPD kabupaten/kota.
"Aktivitas melaut nelayan terhambat karena tidak memiliki bahan bakar untuk menghidupkan kapal. Solar ada, ingin membeli dibatasi dengan banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi," kata Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sulsel Muhammad Yunus kepada detikSulsel, Kamis (14/4).
(asm/sar)