Pengembangan nilai-nilai ekonomi syariah di Indonesia bisa dilakukan mulai dari masjid. Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan masjid menjadi salah satu upaya mengedukasi masyarakat terkait fiqih muamalah atau interaksi sosial yang sesuai syariat.
Guru Besar Ilmu Hukum Islam dan Ekonomi Syariah Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Arifin Hamid mengungkap penerapan ekonomi syariah di Indonesia masih menjadi pertanyaan besar. Pemahaman umat Muslim tentang fiqih muamalah masih perlu didorong agar prinsip-prinsip syariah bisa diterapkan dengan baik.
"Dakwah kita memang masih lemah sekali tentang itu (ekonomi syariah). Dakwa kita hanya hasilnya didakwakan. (Contoh) hikmah haji, indahnya haji. Tapi tidak pernah dipikir bagaimana bisa naik haji, dari mana uangnya. Nah itu ekonomi syariah," ujar dia dalam Dialog Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Jumat (15/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minat masyarakat beralih ke sistem ekonomi syariah salah satunya bisa dilihat dari jumlah nasabah di Bank Syariah Indonesia (BSI). Arifin menyebutkan baru 30 juta umat Muslim yang beralih dari bank konvensional ke bank syariah.
Padahal dari 270 juta rakyat Indonesia, 236 juta disebut merupakan masyarakat dengan agama Islam. Artinya masih ada sekitar 200 juta umat Muslim yang berpotensi berafiliasi di BSI.
"Kalau kita masuk ke rumus hadis, yang masuk surga itu hanya yang syariah. Syariah pikirannya, syariah akidahnya, syariah kehidupannya, syariah ekonominya," terang Arifin.
Lantas, apa hubungan masjid dengan ekonomi syariah? Arifin mengungkapkan masjid bisa menjadi pelopor bangkitnya ekonomi syariah. Penerapan prinsip-prinsip sayariah bisa dilakukan dalam sistem pengelolaan masjid.
Sebagai contoh, pengelolaan saldo masjid dengan tenaga-tenaga pendukung seperti imam, marbut, dan sebagainya harus menggunakan prinsip syariah. Gaji yang mereka peroleh disesuaikan dengan standar gaji di setiap daerah atau berdasarkan kesepakatan bersama.
"Sekarang banyak penghafal Qur'an, harus difasilitasi dia jadi imam di masjid. Jangan diminta ikhlas, sementara saldonya Rp 100 juta. Harus dikelola berdasarkan prinsip syariah," sebut Arifin.
Selain itu, masjid juga bisa menjadi media promosi bagi jemaah untuk mengetahui dan tertarik ikut dalam penerapan ekonomi syariah. Jika perlu, pengurus masjid menggandeng bank-bank syariah untuk hadir langsung membuka gerai di masjid.
"Di masjid-masjid kalaupun mau diterapkan berbagai kegiatan ekonomi syariah paling tidak di masjid itu ada gerai atau loket untuk bank syariah. Di situ ada bagi hasil, berapa satu bulan untuk pengelolaan masjid," paparnya.
Namun Arifin mengingatkan penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah harus dilakukan dengan jujur. Tidak boleh ada tipu-tipu untuk meraup keuntungan dari orang lain.
"Siapa lagi yang mau diharap hidupkan ini ekonomi syariah kalau bukan kita jemaah sekalian," imbuhnya.
(asm/nvl)