4 Kebijakan Pemkot Makassar Saat Ramadan: THM Tutup-Restoran Boleh Buka

4 Kebijakan Pemkot Makassar Saat Ramadan: THM Tutup-Restoran Boleh Buka

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 01 Apr 2022 08:10 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Kebijakan Pemkot Makassar saat Ramadan. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Makassar mengeluarkan sejumlah kebijakan yang bakal berlaku saat bulan suci Ramadan 1443 H/2022 M. Tempat hiburan malam (THM) ditutup hingga restoran boleh dibuka selama puasa jadi atensi.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022. Aturan yang diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ini berlaku mulai 31 Maret hingga 5 Mei 2022.

Dalam aturan tersebut ditekankan, semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup paling lambat 31 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah usaha hiburan tersebut baru bisa dibuka kembali pukul 07.00 Wita pada 5 Mei 2022. Pelanggaran akan aturan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya diperkenankan buka pada siang hari. Namun selama tidak bersifat demonstratif atau menampakkan orang yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.

Selain itu ada beberapa kebijakan lain yang sifatnya masih dipertimbangkan, di antaranya soal pengaturan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan. Hanya saja, aturan ini masih menunggu instruksi pusat secara resmi untuk ditindaklanjuti Pemkot.

ADVERTISEMENT

"Momen kumpulnya dilarang, yang penting kita syukuri masjid dibuka, berbeda dibanding dua tahu berturut-turut. Kita tinggal tunggu aturannya bagaimana," sebut Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Senin (28/3/2022).

Adapun 4 kebijakan lain yang sudah ditetapkan Pemkot Makassar dan menjadi atensi bagi masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai berikut;

1. THM Diminta Bisa Beradaptasi

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto berharap THM bisa beradaptasi dengan aturan ini. Pekerja hiburan yang terdampak regulasi ini disarankan bisa menjalankan usaha mandiri selama Ramadan.

"Kalau perlu mendukung juga usaha usaha berpuasa. Jualan makanan puasa (takjil) bisa dijual," papar Danny, Kamis (31/3).

Menurut dia, penutupan operasional THM selama Ramadan jadi momentum pengusaha/pengelola untuk berbenah. Di samping untuk fokus menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

"Beradaptasilah, kasih baik-baik itu tempat usahanya mereka (selama tutup di masa Ramadan), bisa training SDM-nya," sarannya.

2. Restoran Boleh Buka dengan Syarat Tertentu

Restoran atau warung makan dibolehkan buka siang hari selama puasa. Namun diminta tidak demonstratif, atau menunjukkan terang-terangan aktivitas makan minum di tempat.

Danny Pomanto menilai, usaha makan dan minum tidak bisa serta merta ditutup. Sebab bagaimana pun dianggap ada warga atau umat beragama lain yang membutuhkan.

"Kalau restoran tutup bagaimana pelayanan kepada umat lain yang tidak puasa. Toleransinya di situ. Aspek toleransinya adalah tidak demonstratif," pungkas Danny.

3. Jam Kerja Pegawai Disesuaikan

Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar disesuaikan selama bulan suci Ramadan 1443 H/2022 M. Kebijakan jam kerja ASN itu tertuang dalam surat edaran nomor 060/238/Org/III/2022.

Di mana jam kerja ASN dari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 Wita, sedangkan hari Jumat pukul 08.00-15.30 Wita. Sementara jadwal istirahat dari Senin-Kamis mulai pukul 12.00-12.30 Wita, sedangkan hari Jumat pukul 11.30-12.30 Wita.

"Jadi cuma mundur masuknya, kemudian maju pulangnya. Karena tidak ada istirahat, sebab itu sebenarnya untuk waktu salat," terang Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Rosnaida kepada detikSulsel, Senin (28/3).

Kendati begitu, pihaknya mewanti-wanti, ASN yang telat atau tidak masuk kantor, terancam pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Beban kerja dan capaian kinerja pegawai akan dimonitor dalam sistem aplikasi e-kinerja.

"Yang jelas telat masuk atau tidak masuk kantor pasti sistem tidak menghitung sebagai aktivitas. Otomatis berkurang TPP-nya," tegas dia.

4. PTM SD-SMP Diliburkan Lebih Awal

Pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat SD-SMP di Kota Makassar diliburkan lebih awal mulai 2-9 April 2022 jelang Ramadan. Hal ini berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar nomor: 1983/K/Dikdas/III/2022.

"Belajar efektif 5 Mei 2022 dengan tetap menerapkan kesehatan ekstra ketat," ujar Kepala Disdik Makassar Muhyiddin dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (25/3).

Sementara pelaksanaan ujian SMP dimulai 18-23 April, sedangkan jenjang SD sejak 9-13 Mei 2022. Lalu libur akhir bulan Ramadan dan Idulfitri mulai 30 April-4 Mei 2022.

Pelaksanaan penilaian akhir semester genap tahun ajaran 2022 untuk jenjang PAUD-SD-SMP mulai 6-11 Juni. "Terima rapor 24 Juni 2022," beber dia.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads