Danny Bolehkan Restoran Buka Saat Ramadan, Dilarang Menampakkan Orang Makan

Danny Bolehkan Restoran Buka Saat Ramadan, Dilarang Menampakkan Orang Makan

Ibnu Munsir - detikSulsel
Kamis, 31 Mar 2022 16:35 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Foto: Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menutup tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Sementara restoran atau warung makan dibolehkan buka siang hari selama bulan puasa dengan pertimbangan selama tidak demonstratif atau tidak menampakkan orang makan secara terang-terangan.

"Kan banyak umat (beragama) lain (tidak puasa), jangan dianggap semua umat Islam (di Makassar), banyak umat lain juga," kata Danny Pomanto saat dihubungi detikSulsel, Kamis (31/3/2022).

Menurut dia mau bagaimana pun restoran hingga warung makan atau usaha jasa makanan dan minuman menjadi kebutuhan warga. Khususnya dengan mempertimbangkan kebutuhan umat beragama lain yang tidak menjalankan ibadah puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau restoran tutup bagaimana pelayanan kepada umat lain yang tidak puasa," ucap dia.

Hanya saja Danny menekankan agar kondisi rumah atau warung makan dikondisikan saat buka siang hari. Situasinya diatur agar tidak demonstratif atau mencolok selama Ramadan.

ADVERTISEMENT

"Toleransinya di situ. Aspek toleransinya adalah tidak demonstratif," pungkas Danny.

Diketahui dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar diatur usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya diperkenankan beroperasi pada siang hari. Namun diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.

Sementara untuk THM ditutup selama Ramadan yang dimulai hari ini. Begitupula kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live music, hingga panti pijat/refleksi.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022. Aturan yang diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ini berlaku mulai 31 Maret hingga 5 Mei 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muhammad Roem mengatakan warung makan tetap dibuka sesuai edaran. Namun operasionalnya di siang hari diminta tidak demonstratif.

"Warung makan buka karena ada juga tidak puasa dan sifatnya tidak demonstratif. Kita tetap menghargai," kata Roem.

Sekaitan dengan penutupan THM juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011. Dalam regulasi itu sudah diatur agar THM ditutup tiap perayaan keagamaan untuk menghormati bagi yang menjalankannya.

"Memang sudah diatur dalam Perda Nomor 5 pada saat Ramadan itu ada tutup THM," tegas Roem.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads