Pengadilan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan kembali melakukan eksekusi lahan sengketa dengan nomor perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Er setelah sebelumnya ditunda karena berakhir ricuh. Pihak Pengadilan kali ini menerjunkan 1 kompi pasukan Brimob untuk pengamanan eksekusi.
"Dari Brimob sekitar 100 orang (1 kompi). Saya tidak tahu dari Polres Enrekang dan TNI berapa pasukan disiapkan," ungkap Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Parepare Kompol Ramli saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (29/3/2022).
Ramli menjelaskan, dalam proses pengamanan pihaknya memastikan akan sesuai dengan protap. Ia pun berharap warga tidak melakukan tindakan-tindakan perlawanan yang tidak sesuai dengan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap warga kooperatif. Kita tentu berharap tak ada benturan atau chaos di lapangan saat eksekusi nanti," bebernya.
Pengacara tergugat, Ida Hamida mengaku kliennya telah mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi lanjutan bernomor W22.U13/ 430 /HK.02/3/2022 tertanggal Jumat, 25 Maret. Dalam surat pemberitahuan eksekusi dijelaskan akan ada eksekusi di lokasi tanah objek sengketa pada Kamis, 31 Maret di Dusun Bunggawai Leppangan, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
Atas rencana eksekusi lanjutan tersebut, ia menjelaskan kliennya tetap dengan pendirian awal bahwa proses eksekusi bermasalah. Makanya akan memilih tetap bertahan.
"Iya, warga (tergugat) tetap memilih bertahan. Apalagi ada proses hukum yang sementara berjalan sedang kami tempuh," ungkapnya.
Ida menjelaskan, pihaknya mengacu kepada permohonan penundaan eksekusi yang telah ditembuskan ke Mahkamah Agung tertanggal 25 Februari 2022. Surat ini menjadi dasar bahwa eksekusi semestinya dapat ditunda.
Ida menegaskan, proses hukum yang dimaksud yang sedang berjalan yakni laporan pemalsuan tanda tangan dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 358 / XI / 2021 / SPKT POLDA SULSEL, ia masukkan pada tanggal 14 November 2021 dengan korban Tabba dan terlapor Hj. Saddia. Status hukum untuk laporan ini juga telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Selain melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, pihaknya melalui gugatan PMH tanggal 15 Desember 2021 telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak penggugat, Hj. Saddia ke Pengadilan Negeri Enrekang. Perkara no 17/Pdt.G/2021/PN.Enr itu telah masuk tahap pembuktian.
Sebelumnya, eksekusi lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah coba dilakukan pada Senin, 7 Maret namun harus tertunda karena berakhir ricuh.
Situasi yang saat itu memanas karena diduga ada provokasi menyebabkan bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian yang membantu pengamanan pelaksanaan eksekusi.
(hmw/tau)