2 Warga Ditangkap Polisi saat Ricuh Eksekusi Lahan di Enrekang Dibebaskan

2 Warga Ditangkap Polisi saat Ricuh Eksekusi Lahan di Enrekang Dibebaskan

Abduh - detikSulsel
Kamis, 10 Mar 2022 16:56 WIB
Ricuh Enrekang.
Foto: Dua warga ditangkap saat ricuh eksekusi lahan sengketa di Enrekang dibebaskan (Dok. Istimewa)
Enrekang -

Polisi membebaskan Suherdi dan Sulfikri, dua warga yang sebelumnya ditangkap saat eksekusi lahan sengketa berakhir ricuh di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Warga yang dibebaskan mengaku diinterogasi karena jadi orator saat aksi penolakan eksekusi lahan.

"Alhamdulilllah sudah dibebaskan. Saya bersama Fikri (Sulfikri) sudah dibebaskan," ungkap Suherdi dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (10/3/2022).

Suherdi mengaku hanya diinterogasi seputar orasi yang ia lakukan beberapa waktu lalu. "Waktu itu kan saya orasi. Jadi di bagian depan. Makanya mungkin polisi mau minta keterangan," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suherdi juga mengaku kemungkinan bakal dipanggil lagi untuk diperiksa. Dia diminta bersiap jika sewaktu-waktu polisi melakukan pemanggilan.

"Iya (polisi sampaikan) masih ada pemanggilan lagi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Suherdi mengatakan, sejauh ini memang hanya ada dua warga yang sempat diamankan saat ricuh eksekusi lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja. Eksekusi dilakukan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Enrekang dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern.

"Sudah tidak ada yang ditahan lagi. Memang cuman kami berdua dan kami tentu harap tak ada penangkapan lagi," harapnya.

Sebelumnya, Polres Enrekang mengamankan dua warga dalam eksekusi lahan yang ricuh pada Senin (7/3). Pihak kepolisian menjelaskan kedua warga itu dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka.




(hmw/tau)

Hide Ads