Dalih Polisi Tak Ada Niat Pukul Warga Saat Ricuh Sengketa Lahan di Enrekang

Dalih Polisi Tak Ada Niat Pukul Warga Saat Ricuh Sengketa Lahan di Enrekang

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 09 Mar 2022 08:15 WIB
Ricuh sengketa lahan di Enrekang. (dok. Istimewa)
Foto: Ricuh sengketa lahan di Enrekang. (dok. Istimewa)
Enrekang -

Dampak kericuhan eksekusi lahan sengketa di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) turut merembet ke dugaan pemukulan oknum anggota polisi kepada warga. Polisi dengan tegas berdalih tak ada niat melukai warga.

Dugaan tindak kekerasan terhadap warga bermula dari beredarnya sebuah video pria berbaju sipil diduga polisi tiba-tiba meninju muka warga. Dugaan pemukulan diduga dialami pada saat warga diamankan.

Video tersebut kemudian beredar di media sosial. Akibatnya pihak Batalyon B Pelopor Parepare selaku petugas pengamanan saat eksekusi sengketa lahan di lokasi turut buka suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada sama sekali niat (melukai warga)," ungkap Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Parepare Kompol Ramli saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (8/3).

Kompol Ramli menyampaikan kondisi saat eksekusi lahan memang sempat memanas. Kepolisian yang melakukan pengamanan juga dilempari warga sehingga polisi juga terluka saat kejadian.

ADVERTISEMENT

Kompol Ramli menegaskan kondisi di lapangan sempat di luar kendali. Kendati demikian, dia juga mengamini bahwa pemukulan itu tak seharusnya terjadi.

"Terjadi chaos (kericuhan). Pak Wakapolres sempat terluka di bagian telinga saat ikut mengamankan. Jadi ini kesalahan yang tidak perlu (pemukulan)," jelasnya.

Terlepas dari adanya dugaan pemukulan yang tak perlu, Ramli memastikan pengamanan saat eksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulsel Senin (7/2) sudah seusai dengan protap.

"Seperti yang rekan-rekan lihat kemarin perlawanan terjadi, tetapi kami tetap sesuai protap," katanya.

Seperti diketahui, PN Enrekang melakukan eksekusi terhadap objek sengketa lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Eksekusi dilakukan pada Senin (7/3).

Selanjutnya terjadi penolakan terhadap eksekusi lahan tersebut. Pihak tergugat melempari petugas kepolisian yang datang.




(hmw/nvl)

Hide Ads