Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal pulang lebih cepat dari kantor selama bulan Ramadan. Jam kerja dikurangi 1 jam dari hari biasanya.
"Iya (pulang lebih cepat). Ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan," ungkap Kepala Biro Organisasi Setda Sulsel, Andi Mirna kepada detikSulsel, Senin (28/3/2022).
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan ini sudah dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor 800/3036/B.Organisasi. SE ini diteken Sekprov Sulsel Abdul Hayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan jam kerja pada SE tersebut mengatur untuk Senin hingga Kamis masuk mulai pukul 08.00-15.00 Wita. Jam istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.
Selanjutnya khusus Jumat jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 Wita. Kemudian untuk jam istirahat mulai pukul 12.00-13.00 Wita.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadan sampai dengan berakhirnya Ramadan 1443 H/2022 M," bunyi poin ke-3 dalam SE tersebut.
Di luar Ramadan, jam kerja ASN Pemprov untuk Senin berlaku pukul 07.30-16.30. Sementara Selasa-Jumat jam kerja berlaku mulai pukul 08.00-16.30.
Dikutip dari detikfinance, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
"Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," bunyi keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, Jumat (25/3)
Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
(tau/sar)