Jam Kerja ASN di Makassar Berubah Selama Ramadan, Telat Masuk TPP Dipotong

Jam Kerja ASN di Makassar Berubah Selama Ramadan, Telat Masuk TPP Dipotong

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Senin, 28 Mar 2022 13:18 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: ASN Pemkot Makassar yang telat atau tidak masuk terancam pemotongan TPP. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pengaturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berubah selama Ramadan 1443 H/2022 M. Pegawai yang telat atau tidak masuk kantor, terancam pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Yang jelas telat masuk atau tidak masuk kantor pasti sistem tidak menghitung sebagai aktivitas. Otomatis berkurang TPP-nya," ungkap Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Rosnaida kepada detikSulsel, Senin (28/3/2022).

Menurut dia, sistem sendiri yang akan melakukan pemotongan secara otomatis. Di mana selama ini pemberian TPP didasarkan pada beban kerja dan capaian kinerja pegawai yang dimonitor dalam aplikasi e-kinerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem sendiri yang melakukan pemotongan TPP. Di sistem e-kinerja nanti di situ kelihatan yang tidak masuk tanpa keterangan," urai dia.

Selain pemotongan TPP, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan juga akan dipanggil diminta keterangan. Untuk kemudian dilakukan pembinaan.

ADVERTISEMENT

"Di samping TPP, kita juga lakukan pembinaan kalau tidak masuk kantor beberapa hari, kita lakukan pemanggilan," sebut Rosnaida.

Menurut dia, sanksi akan diberlakukan disiplin pun akan diberikan kepada ASN. Hukumannya tergantung bentuk kesalahan dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Selama ini baik Ramadan maupun luar Ramadan aturan kepegawaian tetap jalan. Kalau melanggar, ada sanksi ringan, sedang dan berat," jelasnya.

Sebelumnya Pemkot Makassar telah mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1443 H/2022 M. Penyesuaian jam kerja ASN itu tertuang dalam surat edaran nomor 060/238/Org/III/2022.

Di mana jam kerja ASN dari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 Wita. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00-15.30 Wita.

"Biasanya kan masuk setengah 8 pagi, istirahat satu jam, pulang jam 4. Ini sekarang (selama Ramadan) masuk jam 8 tidak ada istirahat," beber dia.

Sementara jadwal istirahat dari Senin-Kamis mulai pukul 12.00-12.30 Wita. Sedangkan hari Jumat pukul 11.30-12.30 Wita.

"Itukan sebenarnya untuk waktu salat. Baru salat diangggap bukan jam istirahat, karena memang di waktu-waktu ibadah. Jadi cuma mundur masuknya, kemudian maju pulangnya. karena tidak ada istirahat," terang Rosnaida.

Dalam edaran tersebut juga ditekankan jam kerja bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).




(sar/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads