Catat! Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkot Makassar Selama Ramadan

Catat! Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkot Makassar Selama Ramadan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 28 Mar 2022 11:50 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Foto: Pemerintah menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan. (ilustrasi/Getty Images/Yamtono_Sardi)
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1443 H/2022 M. Penyesuaian jam kerja ASN itu tertuang dalam surat edaran nomor 060/238/Org/III/2022.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar atas nama Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar itu disebutkan, pengaturan jam kerja ini dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa ASN pada bulan Ramadan.

Berikut 4 poin pengaturan jam kerja ASN lingkup Pemkot Makassar dalam edaran tersebut;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jam Kerja

  • Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00 Wita
  • Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30 Wita

2. Istirahat

ADVERTISEMENT
  • Hari Senin-Kamis: Pukul 12.00-12.30 Wita
  • Hari Jumat: Pukul 11.30-12.30 Wita

3. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai berakhirnya bulan Ramadan 1443H/2022 M.

4. Jam kerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Surat edaran yang diteken 23 Maret 2022 tersebut ditujukan kepada seluruhSKPD/unit kerja lingkup Pemkot Makassar. Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.




(sar/sar)

Hide Ads