Siswi SD di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial (medos) diduga dilarang masuk kelas oleh guru karena belum vaksin. Siswi tersebut diminta pulang saat akan melaksanakan try out persiapan menghadapi ujian.
Dalam video beredar yang dilihat detikcom Kamis (24/3/2022), peristiwa siswi SD itu diusir pulang saat akan dimulainya kegiatan belajar mengajar. Siswa di dalam kelas pun tampak menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak.
Namun, dalam lanjutan video suara yang diduga berasal dari sang guru terdengar memberikan sebuah pengumuman. Dalam pengumuman itu memberikan informasi terkait aturan dalam melaksanakan try out di tengah pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam imbauannya, sang guru meminta seluruh siswa mendengarkan imbauan tersebut. Dia menyampaikan siswa yang belum melaksanakan vaksin agar keluar dari kelas.
"Jadi hari ini adalah hari pertama akan diadakan try out. Tolong didengarkan baik-baik. Jadi ada penegasan dari korwil yang baru disampaikan kepada kepala sekolah bawa yang tidak vaksin itu tidak dibenarkan atau tidak bisa mengikuti try out hari ini," kata guru di balik video beredar.
Guru itu kemudian menyebut tidak dibenarkannya siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar dalam kelas karena belum vaksin merupakan perintah kepala sekolah. Pihak sekolah mendapatkan arahan dari korwil.
"Di sini berhubung Intan, berdasarkan perintah dari korwil Ibu Hasna yang disampaikan kepada kepala sekolah SD, bahwa anak-anak yang tidak vaksin tidak diikutkan didalam ujian, oleh karena itu Intan belum divaksin, oleh karena itu Intan hari ini terpaksa dia harus kembali di rumahnya," ujarnya.
"Jadi tidak dibenarkan untuk sekolah untuk ujian, ambilmi tas mu Nak baru ko kembali," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Suryadi membenarkan video viral guru menyuruh siswa pulang karena belum vaksin tersebut. Peristiwa itu terjadi di SDN 2 Tawarotebota, Desa Tawarotebota, Kecamatan Uepai, Konawe.
Namun Suryadi menyampaikan memang ada aturan pembelajaran tatap muka (PTM) dalam masa pandemi. Aturan itu merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi.
"Bahwa proses PTM di masa pandemi setiap satuan pendidikan melaksanakan PJJ (pembelajaran jarak jauh) atau luring," ujar Suryadi, Kamis (24/3) malam.
Suryadi menjelaskan dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program vaksinasi jelas menerangkan bahwa sasaran vaksinasi juga berlaku untuk anak usia 6-11 tahun.
"Logikanya, guru, kepala sekolah dan siswa sudah vaksin. Jadi tidak kita gabungkan dengan siswa yang belum vaksin. Tapi nanti sekolah atau guru itu nanti akan melakukan langkah berbeda dari yang lain, tetap dilayani siswa itu, akan diantarkan soal ke rumahnya," jelasnya.
kendati begitu, Suryadi tetap menyoroti langkah sang guru yang melakukan perekaman hingga viral. Menurutnya hal itu seharusnya tidak terjadi di dalam lingkungan sekolah.
"Sudah saya tegur gurunya, sudah saya panggil juga kepala sekolahnya, korwilnya Bu Hasna, dan secara historis anak ini kemenakannya sendiri (oknum guru). Anak itu memang belum vaksin," sebutnya.
(asm/nvl)