Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan tetap melanjutkan pembangunan Stadion Mattoanging setelah tender ulang gagal. Namun Dispora akan konsultasi dulu ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelum mengambil keputusan.
"Jadi kami menunggu pemberitahuan resmi dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas)) Sulsel terkait tender ulang yang gagal. Setelah itu kami konsultasi ke LKPP untuk mekanisme berikutnya," ungkap PPID Dispora Sulsel Muh Jabal Nur kepada detikSulsel, Kamis (24/3/2022).
Jabal menambahkan konsultasi ke LKPP ini untuk mekanisme lanjutan tender proyek Stadion Mattoanging. Misalnya bila diminta untuk penunjukan langsung maka prosedurnya bagaimana, kemudian penunjukan perusahaan bagaimana sistemnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti persyaratan perusahaan untuk bisa mengerjakan stadion tidak diturunkan. Namun untuk mekanisme penunjukan langsung termasuk perusahaan yang sesuai harus konsultasi LKPP," bebernya.
Dia menuturkan, hasil konsultasi LKPP nantinya akan menjadi acuan untuk melaksanakan proses tender lanjutan. Dispora Sulsel nanti akan memberikan dokumen kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan proses penunjukan langsung.
"Jadi ujungnya tetap di Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang akan proses penunjukan langsung. Ini tentu setelah kami mendapat petunjuk yang komprehensif dari LKPP," tuturnya.
Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, Mansyur Yahya menuturkan tiga perusahaan penyedia yang lolos prakualifikasi antara lain PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan gagal memenuhi persyaratan setelah dilakukan evaluasi penawaran.
"Berdasarkan hasil evaluasi tersebut tidak ada peserta tender yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam dokumen tender dan dokumen ketentuan PPK, sehingga tender dinyatakan gagal," bebernya.
Mansyur menuturkan pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan. Pihaknya akan mengembalikan hasil tender ini ke Dispora Sulsel selaku pengguna anggaran untuk meminta masukan atau konsultasi ke LKPP. Ini setelah masa sanggah 5 hari selesai.
"Saat ini ranahnya masih di pokja. Tidak serta merta penunjukan langsung tetapi ada mekanisme termasuk meminta konsultasi ke LKPP. Hasil konsultasi Dispora nanti dengan LKPP yang akan kami laksanakan," tukasnya.
(tau/nvl)