Kades di Wajo Terlibat Narkoba Tak Dicopot, Mahasiswa Desak Bupati Tegas

Kades di Wajo Terlibat Narkoba Tak Dicopot, Mahasiswa Desak Bupati Tegas

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 23 Mar 2022 01:00 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi. Foto: (iStock)
Wajo - Kepala Desa (Kades) Penrang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Togelangi yang terlibat kasus narkoba didesak segera dicopot dari jabatannya. Dinilai memberi pengaruh negatif bagi masyarakat.

"Seorang kepala desa yang terlibat penyalahgunaan narkotika sangat berpotensi membawa pengaruh negatif bagi masyatakat," ujar perwakilan Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) Syaifullah kepada detikSulsel, Selasa (22/3/2022).

Mereka mendesak Bupati Wajo segera mengambil sikap. Sebab sejak ditangkap sejak 22 Desember 2021 lalu Andi Togelangi belum diturunkan dari jabatannya.

"Kami mendesak BupatiWajo untuk mencopot AndiTogelangi dari jabatannya, jangan sampai banyak warga DesaPenrang terpengaruh memakai narkoba akibat ulah AndiTogelangi," tegasSyaifullah.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa sudah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Wajo pada Jumat (18/3) lalu. Mereka secara terang-terangan meminta Pemkab Wajo agar bersikap tegas atas Kades Penrang yang terlibat kasus narkoba.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Wajo Karjono mengatakan Kades Penrang sudah ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 22 Desember 2021 lalu. Andi Togelangi menjalani rehabilitasi karena ada penyakit.

"Kepala Desa Penrang tidak berada dalam kasus yang ditangani Kepolisian, melainkan ditangani oleh BNN untuk direhabilitasi, dan pelayanan pemerintahan Desa Penrang tetap berjalan," ucapnya.

Karjono menjelaskan pemberhentian kades telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara khusus juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Dalam UUD dan Permendagri dinyatakan kepala desa yang telah menerima vonis dan berkekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan pemberhentian," katanya.

"Menurut sepengetahuan yang saya ketahui, atas dasar data dan fakta serta peraturan perundang-undangan tersebut maka tidak ada dasar yang mengarah kepada Kepala Desa Penrang untuk dicopot atau diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa," sambung Karjono.


(asm/asm)

Hide Ads