BPK Ungkap Masalah Aset Pemda di Sulsel: Randis Sering Hilang

BPK Ungkap Masalah Aset Pemda di Sulsel: Randis Sering Hilang

Sri Resky Laura Fajrianti - detikSulsel
Sabtu, 19 Mar 2022 12:10 WIB
car parking
Foto: Problem aset kendaraan dinas sering jad temuan BPK pada sejumlah pemda di Sulsel. (ilustrasi/iStock)
Makassar -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap permasalahan aset kerap terjadi di lingkup pemerintahan 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Problem aset salah satunya adalah kendaraan dinas (randis) rawan hilang.

"Jadi kita kelemahannya yang kami lihat (di pemda Sulsel), itu dalam setiap tahapan pengelolaan itu ada kelemahannya, (baik di tahapan) di perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, sampai pertanggungjawaban," tutur Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Paula Henry Simatupang di kantornya, Jumat (18/3/2022).

Henry menuturkan problem pengelolaan dan penataan aset ini berkaitan dengan budaya atau bad practice yang diterapkan. Makanya sering jadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hampir di setiap tahap, dia (pemda di Sulsel) ada kelemahan. Kenapa, nah itu tadi karena mungkin ada kaitan dengan budaya," ungkap dia.

Dia lantas mencontohkan pengelolaan aset kendaraan dinas (randis) yang rawan hilang. Hal itu karena penanggung jawab aset itu abai dan tidak merawat penuh barang milik daerah yang digunakan.

ADVERTISEMENT

"Contohnya ini, kalau ada orang pegawai dia punya mobil pribadi, (dan) dia punya mobil dinas. (Tetapi) garasinya cuma muat satu mobil. Menurut kebiasaan ini, yang dia taruh di dalam (garasi) mobil mana? Pribadilah," pungkasnya.

"Itu contoh budaya, kan harusnya mobil dinas yang di dalam. Nah kalau keadaan gitu yang rawan hilang mobil mana? Mobil dinas," terang Henry.

Henry lantas menekankan pengelolaan dan penatausahaan aset terus diperhatikan. Henry juga menegaskan masalah aset kendaraan hilang bisa juga karena kebiasaan buruk penggunaan yang tidak berubah.

"Nah itu salah satu penyebab aset. Jadi nggak niat jahat, hanya kebiasaan. Jadi harus menyeluruh dibenahi gitu," tegas Henry.

BPK Perwakilan Sulsel mengimbau seluruh pemda di Sulsel menyerahkan LKPD tahun anggaran 2021 untuk diperiksa. Pemeriksaan LKPD ini akan jadi penentu status opini yang diberikan, baik wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), atau bahkan tidak wajar (TW).

Diketahui saat ini baru 14 pemda di Sulsel yang menyetorkan LKPD. Pemeriksaan LKPD oleh BPK akan dilakukan selama 60 hari sejak laporan diterima hingga akhirnya BPK mengeluarkan LHP yang menentukan status opini tiap pemda.

"(Penyerahan LKPD tahun 2021 kepada BPK) paling lambat kan 31 Maret," tegas Henry.




(sar/hmw)

Hide Ads