DPRD-Pemkab Bone Aktifkan Kembali 11.000 BPJS Warga Lewat Program UHC

DPRD-Pemkab Bone Aktifkan Kembali 11.000 BPJS Warga Lewat Program UHC

Mono - detikSulsel
Selasa, 08 Mar 2022 09:30 WIB
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan (detiksulsel/Mono)
Foto: Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan (detiksulsel/Mono)
Bone -

DPRD Kabupaten Bone dan Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menerapkan program universal health coverage (UHC). Program UHC disiapkan sebagai solusi dari penonaktifan 11.000 BPJS warga Bone sebelumnya.

"Keputusannya menyelesaikan masalah kesehatan di Bone kita putuskan direkomendasikan UHC," kata Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, Senin (7/3/2022).

Untuk diketahui, Pemkab Bone sebelumnya menonaktifkan 11.000 BPJS milik warganya karena diduga fiktif. Terdapat temuan warga yang telah meninggal dunia atau sudah tak lagi berdomisili di Bone namun iuran BPJS-nya masih ditanggung pemerintah setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dari 11.000 data yang dinonaktifkan itu, ternyata masih ada juga peserta yang masih aktif. Hal itu terungkap saat sejumlah warga ditolak berobat pihak rumah sakit karena BPJS kesehatannya telah dinonaktifkan.

Program UHC Jadi Jalan Tengah

Untuk menyelesaikan persoalan itu, DPRD Bone dan Pemkab Bone melakukan rapat bersama pada Senin (7/2). Hasilnya Pemkab Bone disarankan menerapkan program UHC yang mana pemerintah menanggung biaya kesehatan seluruh warga tanpa memandang warga tersebut berstatus mampu atau tidak mampu.

ADVERTISEMENT

Program UHC ini dapat dimulai dengan mengaktifkan kembali 11.000 BPJS warga. "Makanya di rapat hari ini kita sepakat yang ada di Bone itu wajib dikembalikan sesuai ketentuan,"kata Irwandi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, drg Yusuf Tolo mengatakan penerapan UHC disepakati agar semua warga Bone dapat tercover layanan kesehatan gratis. UHC dinilai jalan paripurna dalam memberikan pelayanan bidang kesehatan kepada masyarakat.

"Jika itu tidak dilakukan maka kisruh terkait kepesertaan ini akan terus berlanjut. Karena indikator untuk menentukan siapa yang di daftar dalam PBI Pemda masih sulit ditegakkan. Dan persoalan akan muncul jika terdaftar lalu dikeluarkan," bebernya.

Bone Ternyata Belum Layak UHC

Di tengah wacana hendak menerapkan UHC, Pemkab Bone sendiri ternyata belum memenuhi syarat UHC. Pasalnya, syarat suatu daerah menerapkan UHC adalah jika minimal 95 persen warganya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS baik peserta mandiri, peserta PBI-JK atau terdaftar di PBI/PBPU yang dibayarkan Pemda.

"Posisi Bone saat ini ada di angka 79 persen. Dari total 818 ribu penduduk Bone, 648 ribu sekian sudah masuk ke dalam JKN," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bone Indira Asiz Rumalutur dalam wawancara terpisah.

Indira mengamini UHC sebagai salah satu solusi. Namun Pemkab diminta memenuhi ketentuan UHC yakni 95 persen warganya sudah terdaftar di berbagai layanan kesehatan tertentu.

Indira juga mengingatkan ketentuan lainnya, untuk mencapai UHC tergantung dengan kemampuan fiskal keuangan masing-masing pemerintah daerah, sejauh mana kemampuan untuk membayarkan kepesertaan masyarakatnya.

"Anggaran yang dibutuhkan Bone jika ingin UHC kisaran anggaran Rp 131 miliar sampai Rp 150 miliar per tahun," jelasnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads