"Kita sudah cek belum ditemukan pelanggaran hukumnya karena peserta yang hadir terbatas jumlahnya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Haryanto, saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (7/3/2022).
Konser tersebut berlangsung di Kafe Karma, Jalan Letjen Hertasning, Makassar pada Sabtu (5/3) lalu. Video Rizky Febian sedang melantunkan sejumlah lagu kemudian tersebar di berbagai platform media sosial dan langsung viral.
Dalam video beredar, tampak Rizky Febian sedang membawakan beberapa lagu bekennya di dalam kafe tersebut dengan menggunakan jaket parka berwarna abu-abu.
Anak komedian Sule itu dalam video beredar juga terlihat asyik melantunkan lagunya berjudul "Makna Cinta" dan "Ragu". Sontak para pengunjung ikut bernyanyi bersamanya.
Kombes Budi pun dalam hal ini tidak membicarakan lebih jauh mengenai izin resmi terkait kedatangan Rizky Febian. Budi menekankan kegiatan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam menerapkan prokes.
"Punya dan tidak punya izin selama prokesnya dijalankan pidananya apa?" kata Budi.
Kapasitas Pengunjung Sesuai Aturan
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Landok juga menegaskan konser yang meghadirkan Rizky Febian sebagai bintang tamu sudah menjalankan aturan dengan baik, termasuk jumlah pengunjung du dalam ruangan.
"Setelah dilihat masih sesuai dengan yang dipersyaratkan. Tetap kita lakukan penyelidikan. Kalau ada pelanggaran tetap diproses," bebernya.
Landok pun mengungkapkan jumlah pengunjung yang berada di dalam ruangan tidak melebihi kapasitas. Berbeda dengan kasus konser di Celebes Convention Center (Triple C) yang kondisinya sangat padat oleh pengunjung.
"Kalau di dalam itu (konser Rizky Febian) memenuhi ketentuan, misalnya kapasitas ruangan 100 yang hadir cuma 30 berarti kan tidak melanggar," jelasnya.
(asm/nvl)