Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak akan didampingi wakil jika tak dilantik menjadi gubernur definitif hingga 5 Maret. Kondisi ini memicu kekhawatiran Pemprov Sulsel akan pincang bila Andi Sudirman menjadi kepala daerah tunggal.
"Misalnya ada pihak yang ingin gubernur jadi kepala daerah tunggal saja agar tidak ada saingan. Tidak terganggu-ganggu kebijakannya itu memang bisa dilakukan karena ada regulasi," ungkap pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Sukri Tamma kepada detikSulsel, Rabu (2/3/2022).
Kendati demikian, posisi gubernur dan wakil gubernur jangan hanya dipandang sebagai jabatan politis saja. Namun sebagai kepala daerah, ada aspek sosial ekonomi masyarakat juga yang harus diperhatikan. Terutama untuk bisa memenuhi harapan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah sanggup memenuhi semua ekspektasi yang diharapkan. Jangan sampai hanya mementingkan politik namun melupakan aspek-aspek lain seperti ekonomi sosial masyarakat," jelasnya.
Apalagi menjadi kepala daerah tunggal konsekuensinya harus lebih ekstra energi. Jangan sampai ekspektasi tinggi masyarakat tidak terpenuhi sehingga pada akhirnya juga bisa dicap gagal menjadi kepala daerah.
"Jika ini terjadi akan berefek negatif jika dikaitkan dengan agenda politik jangka panjang. Dicap tidak mampu menjalankan peran sebagai kepala daerah," jelasnya.
Harus Seimbang
PKS yang menjadi salah satu partai pengusung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman tetap mendorong ada wagub yang mendaimpingi Andi Sudirman Sulaiman. Pasalnya, memimpin Sulsel dinilai berat bila sendirian.
"Kita tetap konsisten pemerintahan Sulsel harus seimbang. Harus ada wakil gubernur (wagub). Tidak boleh gubernur dibiarkan sendiri. Biar bagaimanapun pemerintah pasti akan timpang tanpa adanya wagub," ungkap Ketua DPW PKS Sulsel, Amri Arsyid kepada detikSulsel, Rabu (2/3).
Polemik percepatan proses pelantikan mesti jadi tanggung jawab bersama demi kemaslahatan masyarakat Sulsel. Dia menyebut kondisi pemerintahan akan timpang bila tanpa adanya wakil yang mendampingi gubernur. PKS tetap siap mengajukan calon wagub jika memungkinkan dan diinginkan masyarakat.
"DPP sudah oke, insyaaAllah. Calonnya Ketua DPW PKS Sulsel," jelasnya.
Batas Sisa Masa Jabatan
Pengisian posisi wakil gubernur (wagub) hanya bisa dilakukan bila sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan. Regulasinya tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasangan pemenang pilgub 2018, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman dilantik di Istana Negara pada 5 September 2018 lalu. Artinya masa jabatan Andi Sudirman sisa 18 bulan pada 5 Maret nanti. Batas waktu ini juga sudah disampaikan Kemendagri ke DPRD Sulsel.
"Pengisian wagub itu mengacu kepada undang-undang (UU). Secara operasional, turunannya ada di PP Nomor 12/2018 dan tata tertib DPRD. Ini harus satu garis lurus," ungkap Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Andi Bataralifu di Makassar, Kamis (3/2) lalu.
Dia menjelaskan aturan terkait sisa masa jabatan ini sudah tertuang di pasal 176 UU Nomor 10 tahun 2016. Sesuai aturan, pengisian jabatan wakil kepada daerah yang kosong syaratnya sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
"Bila memenuhi syarat lebih dari 18 bulan sisa masa jabatan maka parpol pengusung mengusulkan dua nama kepada DPRD melalui gubernur. Untuk konteks Sulsel, maka ada tiga parpol harus bersepakat dua nama. Kesepakatan itu tidak hanya di kepengurusan provinsi namun juga harus ada persetujuan DPP masing-masing partai," jelasnya.
(tau/nvl)