Pelantikan Gubernur Sulsel Terkesan Diulur-ulur, DPRD Surati Setneg

Pelantikan Gubernur Sulsel Terkesan Diulur-ulur, DPRD Surati Setneg

Taufik Hasyim - detikSulsel
Kamis, 24 Feb 2022 20:40 WIB
Wakil Ketua DPRD Sulsel Nimatullah (Noval-detikcom)
Foto: Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah meminta ada kepastian pelantikan gubernur Sulsel definitif (Noval-detikcom)
Makassar -

Pimpinan DPRD Sulsel menilai rencana pelantikan gubernur Sulsel definitif terkesan diulur-diulur. Sehingga bersurat ke Setneg untuk meminta kejelasan.

"Per hari ini kita akan bersurat ke Setneg. Kita bersurat secara resmi. Jadi mempertanyakan sekaligus meminta supaya dijadwalkan segera pelantikan gubernur definitif," ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Ulla sapaannya menuturkan jabatan pelaksana tugas (Plt) gubernur ini bahkan sudah hampir setahun. Ini menunjukkan seolah-olah Sulsel ini provinsi ini tidak penting, Sulsel dianggap provinsi kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami sebagai wakil rakyat, kami cukup prihatin dengan lambatnya pemerintah pusat dalam hal ini Setneg, Mendagri dalam menindaklanjuti hasil paripurna kita. Padahal paripurna sudah sebulan lalu, ini sudah tanggal berapa. Masa' pemerintah pusat membiarkan hal ini seolah-olah as usual tidak ada masalah," jelasnya.

Legislator Demokrat ini menuturkan pemerintah pusat tidak boleh membiarkan dan menggantung (rencana pelantikan). Apalagi posisi plt itu sangat terbatas kewenangan dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Padahal saat ini ada banyak persoalan di Sulsel seperti minyak goreng langka, gula mulai mahal juga kedelai mulai langka sehingga tempe naik harganya.

ADVERTISEMENT

"Ada persoalan akibat keputusan-keputusan pusat itu menjadi tidak bisa kita lakukan langkah efektif. Misalnya soal polemik jaminan hari tua (JHT) itu ada imbasnya ke sini. Ada BUMN masalah tanah di Enrekang. Itu semua butuh langkah cepat dan tepat. Namun bila masih Plt itu semua hal harus dikonsultasikan ke Kemendagri," jelasnya.

jika tidak segera dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman bisa saja menjadi gubernur tanpa didampingi seorang wakil. Ini karena pengisian posisi wakil gubernur (wagub) hanya bisa dilakukan bila sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan.

Aturannya ada dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong. Kemendagri sebelumnya sudah menyampaikan ke DPRD Sulsel bahwa batas pengisian jabatan wagub hanya sampai 5 Maret nanti, dengan catatan Andi Sudirman sudah menjadi Gubernur Sulsel definitif.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman dilantik di Istana Negara pada 5 September 2018 lalu, yang berarti masa jabatan Andi Sudirman sisa 18 bulan pada 5 Maret nanti.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads