Kemendagri sebelumnya sudah menyampaikan ke DPRD Sulsel bahwa batas pengisian jabatan wagub hanya sampai 5 Maret nanti. Ini merujuk pada aturan pengisian posisi wakil gubernur (wagub) hanya bisa dilakukan bila sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan.
Aturan Membatasi
Aturan soal pengisian jabatan wagub tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong. Seperti diketahui, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman dilantik di Istana Negara pada 5 September 2018 lalu.
"Jadi pengisian wagub itu mengacu kepada undang-undang (UU). Secara operasional, turunannya ada di PP Nomor 12/2018 dan tata tertib DPRD. Ini harus satu garis lurus," ungkap Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Andi Bataralifu di Makassar, Kamis (3/2/2022) lalu.
Bila memenuhi syarat sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan maka masuk di mekanisme berikutnya. Parpol pengusung pada pilgub lalu sejauh ini sudah mengusulkan dua nama kepada DPRD melalui gubernur
"Namun kesepakatan nanti tak hanya di kepengurusan provinsi namun juga harus ada persetujuan DPP masing-masing partai. Aturan dua nama ini ada di pasal 176 juga (UU Pilkada)," jelasnya.
Parpol Minta Istana Percepat Pelantikan
Ada tiga parpol pengusung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) pada pilgub 2018 lalu seperti PKS, PAN dan PDIP. Rencana pelantikan Andi Sudirman Sulaiman yang belum jelas membuat parpol pengusung resah.
Apalagi parpol sudah menyiapkan sejumlah nama calon wagub untuk mendampingi Plt Gubernur. PAN, PKS dan PDIP sudah menyiapkan kader masing-masing untuk diusulkan menjadi calon wagub.
"Secara internal kami telah mendorong anggota fraksi di DPRD Sulsel untuk memantau dan memonitoring proses pelantikan ke Kemendagri dan Sesneg," ungkap Ketua Bidang Polhukam DPW PKS Sulsel, Ariady Arsal kepada detikSulsel, Kamis (24/2).
PAN juga bersikap sama. Mereka menunggu ada keputusan cepat dari Istana. Pelantikan gubernur definitif diminta dipercepat.
"Kami pada posisi saat ini menunggu penetapan Gubernur definitif dari Presiden," ungkap Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi kepada detikSulsel, Kamis (24/2).
Terancam Kepala Daerah Tunggal
Desakan parpol-parpol pengusung NA-ASS untuk mempercepat pelantikan Plt gubernur menjadi kepala daerah definitif dinilai cukup beralasan. Apalagi ada regulasi yang mengatur atau membuka jalan untuk pengisian jabatan wagub yang kosong.
"Untuk kasus di Sulsel, pengisian kursi wagub bisa dilakukan bila Plt Gubernur dilantik sebelum 5 Maret. Bila tidak ada pelantikan maka jadi kepala daerah tunggal," ungkap pengamat politik dan pemerintahan Universitas Hasanuddin, Andi Lukman Irwan kepada detikSulsel, Kamis (24/2).
Terkait pengisian posisi wagub yang kosong, Andi Lukman menilai DPRD dan kepala daerah punya cara pandang masing-masing. DPRD bisa saja mendorong pendamping karena menganggap itu lebih ideal untuk pemerintahan. Di sisi lain, kepala daerah saat ini bisa saja menganggap dia lebih maksimal bila menjadi kepala daerah tunggal.
"Misalnya DPRD menyebut ideal jika dengan wakil karena perlu pendamping menjalankan pemerintahan. Namun bisa saja kepala daerah lebih nyaman sendiri karena banyak juga contoh kepala daerah dan wakil kepala daerah tak sejalan sehingga seperti ada dua matahari kembar," bebernya.
DPRD Surati Setneg
Rencana pelantikan gubernur definitif yang belum juga ada kepastian membuat DPRD Sulsel juga kecewa. Pelantikan dinilai terkesan diulur-ulur padahal DPRD sudah hampir sebulan melakukan rapat paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah yang menjadi dasar percepatan pelantikan Andi Sudirman Sulaiman.
"Per hari ini kita akan bersurat ke Setneg. Kita bersurat secara resmi. Jadi mempertanyakan sekaligus meminta supaya dijadwalkan segera pelantikan gubernur definitif," ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Dia menilai selain pengisian wagub yang mendesak, menurutnya banyak persoalan di Sulsel yang butuh langkah cepat dan tepat gubernur. Sementara bila masih berstatus plt, kewenangannya untuk mengambil keputusan dan kebijakan sangat terbatas.
"Misalnya soal polemik jaminan hari tua (JHT) itu ada imbasnya ke sini. Ada BUMN masalah tanah di Enrekang. Itu semua butuh langkah cepat dan tepat. Namun bila masih Plt itu semua hal harus dikonsultasikan ke Kemendagri," jelasnya.
Apalagi sebenarnya jabatan pelaksana tugas (Plt) gubernur ini bahkan sudah hampir setahun. Ulla sapaan karibanya menilai rencana pelantikan yang dibiarkan menggantung ini menunjukkan seolah-olah Sulsel ini provinsi ini tidak penting, Sulsel dianggap provinsi kecil.
"Kami cukup prihatin dengan lambatnya pemerintah pusat dalam hal ini Setneg, Mendagri dalam menindaklanjuti hasil paripurna kita," tukasnya.
(sar/hmw)