Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengomentari kabar mundurnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024. KPU membenarkan jika pelantikan mundur sebulan dari jadwal semula.
Diketahui, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 rencananya digelar pada 7 Februari 2025. Sementara untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Namun kabar terbaru menyebutkan, pelantikan kepala daerah terpilih diundur setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Adapun MK baru memutuskan hasil sengketa pilkada pada 13 Maret mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia membenarkan, pemunduran jadwal pelantikan dari Febuari ke Maret 2025. Hedi menyebut, KPU menunggu keputusan terkait jadwal pasti pelantikan nanti.
"Apapun yg menjadi keputusan pemerintah, bagi KPU tentu menjadi sebuah acuan dalam membuat kebijakan. Baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati atau walikota," kata Hedi, Jumat (3/1/2025).
Menurut Hedi, sudah seharusnya pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada dilakukan secara serentak. Karena itu, dia menyebut agar pelantikan dilakukan serentak harus menunggu hasil sengketa di MK.
"Prinsipnya, kan ini Pilkada serentak. Maka mungkin dipandang lebih pas kalau pelantikannya pun serentak. Semua gugatan hasil yang diadukan ke MK akan diputuskan paling lambat 13 Maret," ucapnya.
"Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2025. Sebelumnya, MK akan meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilkada pada 3 Januari 2025," tandasnya.
(bba/mso)