Sari Yuliati telah dua periode bertugas di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat, Sari aktif mengadvokasi penanganan kasus hukum yang terjadi di Dapilnya maupun dalam skala nasional. Misalnya saat Sari menyoroti kasus bunuh diri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kayangan, Lombok Utara. Ia mendesak Polda NTB melakukan investigasi secara transparan karena adanya dugaan oknum kepolisian yang melakukan intimidasi dan pelanggaran prosedur kepada korban. Selain itu, Sari Yuliati juga ikut mengawal pemenuhan hak-hak hukum bagi empat ibu rumah tangga yang tersandung kasus pelemparan pabrik tembakau di Lombok Tengah.
Sari juga dikenal aktif dalam mengawal proses reformasi hukum dan peradilan. Misalnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan tersangka, korban, serta efektivitas dalam penegakan hukum. Selain itu Sari juga terlibat dalam diskusi terkait penerapan restorative justice, termasuk terlibat dalam diskusi dengan Duta Besar Inggris Dominic Jermey terkait penerapan restorative justice di inggris. Pertemuan ini menjadi bagian dari referensi penyusunan RUU KUHAP.
Selain itu ia juga dikenal dengan perhatiannya pada perlindungan hukum perempuan dan anak. Contohnya pada kasus pemerkosaan kakak adik di Purworejo (2024), dimana dia menyatakan bahwa kasus kasus kekerasan seksual kepada anak tidak boleh diselesaikan diluar jalur pidana. Ia juga meminta semua pihak proaktif dalam mengutamakan hak dan keadlian bagi korban.