Fahira Idris merupakan anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta 2024–2029 yang telah memperlihatkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak masyarakat hukum adat. Ia menginisiasi lima rekomendasi strategis untuk mempercepat penyusunan dan implementasi peraturan daerah terkait masyarakat adat mulai dari insentif anggaran, kebijakan afirmatif, pelatihan legislator, kolaborasi lintas pihak, hingga advokasi RUU Masyarakat Adat sebagai upaya nyata menjembatani amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang baru diadopsi oleh 47 daerah.
Fahira Idris juga terjun langsung ke lapangan saat banjir melanda untuk menyalurkan bantuan pangan dan memfasilitasi evakuasi warga rentan anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas dengan perahu karet. Ia pun berdialog dengan Ketua RT/RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan untuk memastikan setiap kebutuhan darurat masyarakat terdengar dan ditindaklanjuti dengan cepat.
Lebih jauh, melalui program “Setetes Darahmu Selamatkan Sejuta Jiwa” Fahira menggelar donor darah rutin di 44 kecamatan se-Jakarta. Kegiatan ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan darah untuk ribuan pasien, tetapi juga membuka ruang aspirasi warga untuk menyampaikan isu kesehatan, hukum, dan sosial.
Fahira Idris juga menunjukkan komitmen nyata untuk warga kepulauan seribu terhadap akses kesehatan gratis termasuk ketersediaan fasilitas medis dan tenaga kesehatan memadai. Ia menegaskan status Kepulauan Seribu sebagai “beranda depan” dan bagian integral Provinsi DKI Jakarta, sehingga menjadi landasan normatif bagi semua pemangku kepentingan untuk mengalokasikan anggaran dan membangun mekanisme monitoring berkelanjutan. Dengan memformalkan akses kesehatan gratis ke dalam peraturan daerah atau gubernur, keberlanjutan layanan dapat terjamin meski terjadi pergantian kepemimpinan, sehingga upaya beliau tidak hanya bersifat simbolis tetapi konkret menjamin kesetaraan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Jakarta.