Siswa dilarang menggunakan ponsel di dalam kelas maupun saat jam istirahat, kecuali dalam keadaan darurat atau selama kegiatan sekolah yang telah direncanakan.
Kemenag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Tujuannya, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.