Kementerian Agama (Kemenag) hadirkan aturan terkait penggunaan gawai untuk murid dan guru di lingkungan sekolah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dalam aturan tersebut disampaikan bila murid dilarang menggunakan ponsel di sekolah kecuali guru memberikan instruksi dalam kegiatan belajar. Murid boleh menggunakan HP dalam tiga kondisi.
Kondisi yang dimaksud adalah sebelum atau sesudah jam pelajaran, dalam keadaan darurat, serta mendapat izin dari guru atau wali kelas di proses pembelajaran. Kehadiran aturan turut didukung oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini," tutur Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/9/2026).
Singgung Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Mayndra menyebut pembatasan penggunaan gawai merupakan upaya untuk melindungi generasi muda. Terutama pelindungan dari paparan propaganda terorisme dan ekstremisme di ruang digital.
"Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial," ungkapnya.
Ia menilai, media sosial saat ini kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal bahkan merekrutmen orang-orang baru. Untuk itu, pencegahan sejak dini perlu dilakukan dan sekolah jadi salah satu tempat yang penting.
Beberapa waktu lalu, publik juga dihebohkan dengan kasus ledakan yang dilakukan murid di SMAN 72 Jakarta Utara. Myandra menyebut, kasus itu adalah alarm keras dan paparan konten digital jadi salah satu penyebabnya.
Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta menyebabkan 96 siswa mengalami luka. Ke depan, Myandra menegaskan pihaknya tidak ingin kecolongan dengan kejadian serupa.
"SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya," ungkapnya.
SE Kemenag Soal Pembatasan Gawai di Sekolah
Adapun berbagai hal yang diatur dalam SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 ini, yaitu:
1. Orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan anak di rumah, maksimal 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar.
2. Di sekolah, siswa tidak boleh menggunakan gawai, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru maupun wali kelas.
3. Terdapat larangan mengakses, menyimpan, dan menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan konten lain yang membahayakan anak.
4. Pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat warga sekolah tanpa izin juga dilarang.
5. Melarang transaksi pinjaman online, perjudian online, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
(det/pal)
