Ibu rumah tangga Marlen Kuil nekat membunuh bayinya yang baru lahir di NTT. Bayi ditemukan meninggal setelah disembunyikan. Kasus masih dalam penyelidikan.
Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.