BPJS Ketenagakerjaan Selong membayar klaim Rp 31 miliar hingga Agustus 2026. Program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi juga digagas untuk penerima manfaat.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memperbarui penanganan kasus sejumlah tenaga kesehatan (nakes), yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial.
Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, ketahui aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak tergantung waktu pencairan dan saldo JHT.
Seorang ASN UIN Solo bernama Angga Eka Yuda terseret kasus dugaan menghina pasien BPJS Yurizal. Pihak kampus enggan memberi keterangan saat dimintai konfirmasi.