Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi. Mereka memprotes keras pelayanan klaim yang dinilai berbelit-belit dan sulit diakses.
Pantauan detikJabar di lokasi, massa mengenakan seragam serikat. Mereka juga membawa beberapa atribut demo, salah satunya bertuliskan 'Katanya Sistem Udah Canggih, tapi Percaloan Masih Berkeliaran dan Dibiarkan, Kerjamu Apa Lek?'.
Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Muhammad Popon, menyebut aksi ini merupakan puncak dari tumpukan keluhan para buruh selama beberapa bulan terakhir. Menurutnya, buruh yang merupakan pemilik dana justru dipersulit saat ingin mencairkan haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa buruh sebagai pemilik modal dipersulit. Jadi tuntutan kita adalah perbaikan segera dan kita memberikan tenggat waktu satu bulan. Kalau satu bulan tidak ada perbaikan, maka kami akan datang lagi dan menduduki kantor ini," tegas Popon kepada detikJabar di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Kamis (16/7/2026).
Popon membeberkan, para buruh kerap mengalami proses 'pingpong' saat mengurus klaim. Selain itu, sistem antrean daring dinilai tidak efektif karena kuota sering habis.
Kondisi ini membuat buruh dari wilayah pelosok seperti Surade atau Tegalbuleud harus menelan kerugian waktu dan ongkos karena tidak mendapatkan layanan saat tiba di kantor. Tak hanya soal pelayanan, Popon juga melontarkan kekhawatiran terkait pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan di pasar saham.
"Kami punya kekhawatiran jangan-jangan keuangan BPJS bermasalah. 13 persen dari total dana yang dikelola Rp900 triliun lebih itu dimainkan di pasar saham, sementara indeks saham kita jeblok. Wajar dong kita pemilik modal punya kekhawatiran seperti kasus Asabri dan Jiwasraya," ujarnya.
Pihaknya menuntut penjelasan terbuka terkait alokasi investasi saham sebesar 12%-13% (sekitar Rp109-Rp119 triliun) yang dinilai terancam akibat koreksi tajam IHSG sebesar 33%-34% sejak Januari hingga Juli 2026. Buruh juga menyoroti adanya dugaan praktik percaloan dan isu miring mengenai klaim yang dilakukan oleh pihak yang bukan peserta resmi.
Jawaban BPJS Ketenagakerjaan
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Alpian, menyampaikan permohonan maaf dan memastikan seluruh masukan buruh telah dicatat untuk diteruskan ke kantor wilayah serta kantor pusat.
Terkait sistem antrean, Alpian membantah pihaknya sengaja mempersulit. Ia mengklaim sistem digitalisasi diterapkan justru untuk mempermudah peserta agar tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor.
"Tujuan antrean itu sebenarnya untuk mempermudah. Jadi peserta yang rumahnya jauh tidak perlu lagi datang ke sini, takutnya sudah jauh-jauh malah kehabisan antrean. Kita sudah ada website untuk menentukan jadwal klaim," jelas Alpian.
Mengenai tudingan percaloan, Alpian menegaskan pihaknya tidak menoleransi adanya keterlibatan orang dalam. Ia memastikan jika terbukti ada pegawai yang bermain, tindakan tegas berupa pemecatan akan dilakukan.
Terkait investasi saham, Alpian meyakinkan peserta bahwa dana JHT aman. Menurutnya, instrumen investasi BPJS Ketenagakerjaan telah diatur ketat oleh undang-undang dan bersifat jangka panjang.
"Kalau untuk uang klaim, insyaallah tidak ada masalah. Yang namanya main saham itu kita sifatnya long term (jangka panjang). Memang ada turun naik, tapi itu hal biasa dan akan rebound kembali," pungkasnya.
Pihak BPJS juga menegaskan bahwa sistem foto saat pendaftaran bertujuan untuk meminimalkan praktik calo dan memastikan validitas data peserta. Sementara terkait pajak JHT, BPJS menyatakan hal tersebut merupakan regulasi pemerintah pusat dan bukan kewenangan kantor cabang.
"Terkait dengan pajak JHT 5 persen, itu kan sebenarnya sudah dari dulu ya. Ya kita alhamdulillah kalau memang itu dihapus, cuman kita ini sebagai badan penyelenggara kan, kita sih mengikuti arahan dari Presiden dan pemerintah ya," kata dia.
"Kalau kita, kita tidak bisa, kami sebagai apa penyelenggara, teknis di lapangan nggak bisa menghapuskan, kecuali memang ada peraturan dari Kementerian Keuangan yang menghapuskan terkait dengan pajak JHT ya," pungkasnya.
Simak Video "Video DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
