Pemukim Israel mengibarkan bendera di Masjid Al-Aqsa, memicu kecaman internasional. Pakistan dan Qatar menilai tindakan ini melanggar hukum internasional.
Pemukim Israel menyerbu Masjid Al-Aqsa, mengibarkan bendera Israel, dan menuai kecaman internasional. Tindakan ini dianggap pelanggaran hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia bersama tujuh negara muslim lainnya mengecam keras aksi pengibaran bendera Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa.
Trump memposting peta yang menampilkan bendera Amerika menutupi sebagian besar wilayah Amerika Utara, termasuk Kanada, juga Meksiko, Greenland dan Islandia.