Orang tua bisa memberikan tanahnya kepada sang anak dengan melakukan balik nama sertifikat. Pelajari persyaratan dan biaya balik nama sertifikat tanah di sini.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Aturan ini bertujuan memanfaatkan lahan untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan.
Kampung Ketandan di Surabaya, pusat budaya dan seni, merawat gotong royong. Revitalisasi joglo dan pelatihan seni tingkatkan kreativitas dan ekonomi lokal.