Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Bripka Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.