Terseret Kasus Sambo, AKP Dyah Candrawati Disanksi Demosi 1 Tahun

Kabar Nasional

Terseret Kasus Sambo, AKP Dyah Candrawati Disanksi Demosi 1 Tahun

Tim detikNews - detikJatim
Kamis, 08 Sep 2022 20:13 WIB
AKP Dyah Candrawati jalani sidang etik
AKP Dyah Candrawati saat sidang etik (Foto: dok ist)
Surabaya -

Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun. Sanksi ini merupakan buntut keterlibatannya dalam dalam kasus Ferdy Sambo.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah seperti dilansir dari detikNews, Kamis (8/9/2022).

Nurul mengatakan proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung kurang lebih 6 jam. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul mengatakan tindakan AKP Dyah termasuk pelanggaran sedang, berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. AKP Dyah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun Nurul tak menjelaskan detail kaitan pelanggaran Dyah terhadap kasus dugaan pembunuhan ataupun kasus merintangi penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam kasus dugaan pembunuhan, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati, eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. Dia diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional menjalankan tugas.

AKP Dyah Candrawati diduga melakukan pelanggaran kategori sedang. Dari informasi yang diperoleh detikcom, AKP Dyah saat itu tidak menjalankan tugasnya secara profesional saat menjabat Paurlog Bagrenmin Div Propam Polri.

AKP Dyah Candrawati diduga tak melaksanakan tugas secara profesional. Pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.




(abq/iwd)


Hide Ads