Nasib sial menimpa IR alias Gobel (21) dan temannya NR (17). Kedua warga Subang yang berstatus buruh dan pelajar ini ditangkap polisi gegara uang Rp 200 ribu.
Sidang perdana M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 di Mojokerto dijaga 54 polisi. Terdakwa mendapatkan dakwaan alternatif dengan 5 pasal sekaligus.
Kecelakaan maut melibatkan bus Sugeng Rahayu kembali terjadi, sebelumnya sejak 2019 silam telah terjadi sembilan kecelakaan melibatkan bus Sugeng Rahayu